Berita Taput Terkini

Selundupkan 2 Kilogram Sabu Senilai Rp 280 Juta, Dua Warga Samarinda Diringkus di Bandara Silangit

Aksi penyelundupan ini terendus setelah petugas keamanan bandara (Avsec) mencurigai barang bawaan pelaku berupa tas .

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOK POLRES TAPUT
TERSANGKA PENYELUNDUPAN - Dua tersangka kasus sabu diringkus di Bandara Silangit, Jumat (10/4/2026). Kini, keduanya tengah berada di Mapolres Taput menjalani proses hukum. 

TRIBUN-MEDAN.com, TARUTUNG - Dua orang tersangka, yakni seorang perempuan berinisial I (63) dan pria berinisial MAA (38), diringkus polisi saat hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu melalui jalur udara, Jumat (10/4/2026).

Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, mengutarakan bahwa kedua tersangka merupakan warga asal Samarinda, Kalimantan Timur, yang ditangkap di Bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB saat keduanya tengah melakukan proses check-in untuk keberangkatan menuju Samarinda dengan jadwal transit melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Aksi penyelundupan ini terendus setelah petugas keamanan bandara (Avsec) mencurigai barang bawaan pelaku berupa tas yang kemudian segera diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak bandara langsung berkoordinasi dengan petugas kepolisian setempat untuk memanggil kedua pelaku yang saat itu tengah duduk menunggu di ruang tunggu pesawat.

"Kedua tersangka sebagai pemilik barang dibawa ke ruangan khusus dan diminta petugas untuk membuka tas milik mereka sendiri," ujar Aiptu Walpon Baringbing, Minggu (12/4/2026).

Saat digeledah, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang telah dibungkus rapi menggunakan plastik dan disembunyikan di dalam lipatan kain untuk mengelabui petugas.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa sabu seberat 2,045 kilogram tersebut adalah milik mereka yang dibeli dari seseorang berinisial A seharga Rp280 juta.

Narkoba tersebut rencananya akan dibawa ke Samarinda untuk diperjualbelikan kembali sebelum akhirnya berhasil digagalkan oleh kesigapan petugas gabungan di bandara.

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diboyong ke Mapolres Taput guna menjalani proses pemeriksaan intensif dan penyidikan lebih lanjut.

Pihak penyidik Polres Taput juga menegaskan tengah melakukan pengejaran terhadap pemasok berinisial A tersebut sebagai bagian dari pengembangan jaringan narkoba lintas provinsi ini.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved