TAG
UMK Siantar
-
UMK Siantar Tahun 2025 Ditetapkan Sebesar Rp 2,99 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari
Pemerintah Kota Pematangsiantar menetapkan Upah Minimum Kota tahun 2025 sebesar Rp 2.992.559 atau Rp 2,99 juta.
Rabu, 25 Desember 2024 -
UMK Siantar Tahun 2025 Diumumkan Sebelum Natal, Masih Tunggu Regulasi Kementerian
Robert mengakui bahwa Presiden Prabowo sudah merestui adanya kenaikan upah buruh tahun 2025.
Minggu, 1 Desember 2024 -
UMK Pematang Siantar Naik 3,6 Persen, Kini Buruh Minimal Bergaji Rp 2,8 Juta per Bulan
Upah Minimum Kota Pematang Siantar pada tahun 2024 naik sebesar 3,6 persen dibanding tahun 2023.
Senin, 27 November 2023