TAG
SIM palsu
-
Jaksa Penuntut Umum menuntut dua terdakwa pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu 3,5 tahun penjara.
Selasa, 9 September 2025
-
Petugas personil menangkap dua pelaku tersangka, IM sebagai pembuat sim dan O sebagai pencari atau calo pembuatan sim.
Kamis, 5 Juni 2025
-
Personel Unit Regident Satlantas bersama Unit Tipidsus Subnit Tipiter Satreskrim Polrestabes Medan menangkap dua pria terkait pembuatan SIM palsu.
Senin, 26 Mei 2025
-
Satuan Polisi Lalu Lintas (Sat Lantas) dan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Medan mengungkap praktik pemalsuan SIM.
Sabtu, 24 Mei 2025
-
Inilah tampang para tersangka, 5 orang yantg terlibat dalam kasus pemalsuan sejumlah dokumen. Di antaranya SIM, STNK, BPKB hingga Akta Cerai.
Kamis, 27 Juni 2024
-
Saat razia, petugas menemukan satu pengendara dengan surat izin mengemudi (SIM) palsu.
Senin, 3 Juni 2024
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved