VIDEO

Polisi Bongkar Sindikat Pembuatan SIM Palsu, 2 Pelaku Diamankan, Patok Tarif Rp 600 Ribu

Petugas personil menangkap dua pelaku tersangka, IM sebagai pembuat sim dan O sebagai pencari atau calo pembuatan sim.

Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: Satia

Tribun-Medan.com, Medan - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil ungkap kasus pemalsuan Surat ijin Mengemudi (SIM), pada Jumat (23/5/2025) di Jalan IAIN, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur.

Petugas personil menangkap dua pelaku tersangka, IM sebagai pembuat sim dan O sebagai pencari atau calo pembuatan sim.

Peristiwa ini bermula, ada aduan Informasi pembuatan SIM yang tidak terdaftar Satlantas Medan, O sebagai calo ditangkap pada Jumat (23/5/2025), sekira pukul 15.00 WIB.

Kasus ini dikembangkan, dan kepolisian berhasil menangkap satu lagi pelaku IM, ia sebagai pembuat SIM, ia ditangkap di sebuah warnet Jalan IAIN pada hari yang sama.

Petugas personil berhasil mendapatkan barang bukti dari para pelaku berupa Satu lembar SIM A asli yang digunakan sebagai bahan pembuatan SIM B I umum palsu, tiga lembar kertas pasir, dua lembar stiker bening, satu buah gunting, satu buah pisau cutter, satu lembar kertas foto, tiga lembar foto bergambar, 32 lembar kertas F4 berukuran 215x330 mm yang berisi data calon pembelian sim, dan uang sebesar Rp150 ribu.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan modus pelaku adalah membeli SIM yang kadaluarsa untuk dijadikan blangko.

"Mereka membeli SIM yang sudah kadaluarsa lalu digosok menggunakan kertas pasir dan ditempel dengan data yang baru,"katanya Gidion saat dijumpai di Mapolrestabes Medan, pada Kamis (5/6/2025) pukul 16.00 WIB.

Dengan harga yang dimulai dari Rp400 ribu hingga Rp600 ribu, pelaku mematok harga.

"Tidak ada patokan harga dengan satu simnya, sesuai dengan yang mereka mau harganya," tutupnya.

(Cr9/Tribun Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved