TAG
Palti Hutabarat Bebas
-
Denda tersebut dibayarkan oleh tim hukum Ganjar - Mahfud sehingga Palti tak perlu menjalani masa kurungan pengganti denda.
Minggu, 25 Agustus 2024
-
Palti Hutabarat terpidana dalam kasus penyebaran berita bohong terkait forkopimda Batubara sekongkol mendukung pasangan 02 bebas.
Sabtu, 24 Agustus 2024
-
Katanya, Palti langsung bebas karena dibayar uang denda Rp 50 juta seperti dalam vonis majelis hakim PN Kisaran, Halida Rahardini.
Jumat, 23 Agustus 2024
-
Terdakwa Palti Hutabarat dieksekusi bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batubara, Kamis (22/8/2024) sore.
Jumat, 23 Agustus 2024