Breaking News

Sumut Terkini

Palti Hutabarat Bebas, Denda Dibayar oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebesar Rp 50 Juta

Terdakwa Palti Hutabarat dieksekusi bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batubara, Kamis (22/8/2024) sore. 

|
TRIBUN MEDAN/HO
Jaksa Penuntut Umum (JPU) eksekusi putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran terhadap terdakwa Palti Hutabarat di Lapas Labuhan Ruku, Kamis (22/8/2024). Palti Hutabarat bebas setelah menjalankan masa tahanan lima bulan penjara. 

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Terdakwa Palti Hutabarat dieksekusi bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batubara, Kamis (22/8/2024) sore. 

Palti dieksekusi setelah pihak penasihat hukum maupun JPU tidak mengajukan banding maupun kasasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran. 

Selain itu, tim hukum Ganjar-Mahfud MD turut membayarkan uang denda Rp 50 juta kepada negara untuk menggantikan kurungan satu bulan. 

"Semalam jaksa sudah mengeksekusi Palti Hutabarat di Lapas Labuhan Ruku bersama tim kami (Tim hukum Ganjar-Mahfud) untuk keluar dari lapas," ujar tim kuasa hukum Palti Hutabarat, Panca Sarjana Putra, Jumat (23/8/2024). 

Katanya, Palti langsung bebas karena dibayar uang denda Rp 50 juta seperti dalam vonis majelis hakim PN Kisaran, Halida Rahardini. 

"Uang denda dibayarkan oleh ketua tim hukum Ganjar-Mahfud. Sehingga Palti tidak perlu menjalankan hukuman tambahan karena sudah membayarkan denda," katanya. 

Ia mengaku, Palti Hutabarat bebas setelah divonis hakim PN Kissran dengan hukuman lima bulan. 

"Pidana pokoknya sudah dijalaninya di masa tahanan. Dia ditahan sudah lima bulan, di 19 Maret 2024 lalu, dia di tahan, dan genap Agustus ini dia sudah lima bulan, maka dari itu, dia langsung bebas setelah divonis hakim," katanya. 

Ungkapnya Palti Hutabarat menyesali perbuatannya dan masalah ini akan dijadikan pembelajaran bagi Palti Hutabarat

"Jadi, setelah bebas ini. Alhamdulillah dia sudah mengambil pembelajaran dan berharap dapat berubah kedepannya," pungkasnya. 

(cr2/tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved