Sumut Terkini
Palti Hutabarat Bebas, Denda Dibayar oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebesar Rp 50 Juta
Terdakwa Palti Hutabarat dieksekusi bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batubara, Kamis (22/8/2024) sore.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Terdakwa Palti Hutabarat dieksekusi bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batubara, Kamis (22/8/2024) sore.
Palti dieksekusi setelah pihak penasihat hukum maupun JPU tidak mengajukan banding maupun kasasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.
Selain itu, tim hukum Ganjar-Mahfud MD turut membayarkan uang denda Rp 50 juta kepada negara untuk menggantikan kurungan satu bulan.
"Semalam jaksa sudah mengeksekusi Palti Hutabarat di Lapas Labuhan Ruku bersama tim kami (Tim hukum Ganjar-Mahfud) untuk keluar dari lapas," ujar tim kuasa hukum Palti Hutabarat, Panca Sarjana Putra, Jumat (23/8/2024).
Katanya, Palti langsung bebas karena dibayar uang denda Rp 50 juta seperti dalam vonis majelis hakim PN Kisaran, Halida Rahardini.
"Uang denda dibayarkan oleh ketua tim hukum Ganjar-Mahfud. Sehingga Palti tidak perlu menjalankan hukuman tambahan karena sudah membayarkan denda," katanya.
Ia mengaku, Palti Hutabarat bebas setelah divonis hakim PN Kissran dengan hukuman lima bulan.
"Pidana pokoknya sudah dijalaninya di masa tahanan. Dia ditahan sudah lima bulan, di 19 Maret 2024 lalu, dia di tahan, dan genap Agustus ini dia sudah lima bulan, maka dari itu, dia langsung bebas setelah divonis hakim," katanya.
Ungkapnya Palti Hutabarat menyesali perbuatannya dan masalah ini akan dijadikan pembelajaran bagi Palti Hutabarat.
"Jadi, setelah bebas ini. Alhamdulillah dia sudah mengambil pembelajaran dan berharap dapat berubah kedepannya," pungkasnya.
(cr2/tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Menteri Agama Nasaruddin Umar hingga Gubernur Sumut Hadiri Zikir Akbar Nasional PPITTNI |
|
|---|
| Sempat Ngaku tak Terima Bansos, Warga Siantar yang Ditemui Dinsos Akhirnya Klarifikasi |
|
|---|
| Dalam Sehari, Tim Polres Tanah Karo Sikat 5 Pengedar Sabu Dari Beberapa Lokasi di Berastagi |
|
|---|
| Sekolah Kader PKB Sumut Digelar, Loso Ingatkan Perjuangan Partai dengan NU |
|
|---|
| Tokoh Simalungun Dr Sarmedi Purba Adukan Masalah Sihaporas ke Komnas HAM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jaksa-Penuntut-Umum-JPU-eksekusi-putusan-hakim-Pengadilan-Negeri-PN-Kisaran.jpg)