Sumut Terkini

Bebas, Palti Hutabarat Ngaku Banyak Dapat Pelajaran Hidup selama Dipenjara

Palti Hutabarat terpidana dalam kasus penyebaran berita bohong terkait forkopimda Batubara sekongkol mendukung pasangan 02 bebas.

TRIBUN MEDAN/HO
Jaksa Penuntut Umum (JPU) eksekusi putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran terhadap terdakwa Palti Hutabarat di Lapas Labuhan Ruku, Kamis (22/8/2024). Palti Hutabarat bebas setelah menjalankan masa tahanan lima bulan penjara. 

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Palti Hutabarat terpidana dalam kasus penyebaran berita bohong terkait forkopimda Batubara sekongkol mendukung pasangan 02, Prabowo - Gibran di pilpres lalu telah bebas. 

Palti bebas setelah majelis hakim membacakan putusan hukuman yang sama dengan masa tahanan yang dijalani oleh Palti. 

Selain itu, Palti turut membayarkan uang denda Rp 50 juta agar dirinya tidak menjalani hukuman tambahan selama satu bulan. 

Denda tersebut dibayarkan oleh tim hukum Ganjar-Mahfud sehingga Palti tak perlu menjalani masa kurungan pengganti denda. 

Melalui kuasa hukumnya, Panca Sarjana Putra, Palti mengaku ini menjadi pembelajaran berharga baginya. Menurut Panca, Palti mendapatkan banyak pelajaran hidup saat berada di dalam sel. 

"Menurutnya (Palti Hutabarat), ini pelajaran untuk hidupnya. Pelajaran berharga dan patut menjadi guru ke depan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali," ungkap Panca Sabtu (24/8/2024) melalui telepon. 

Selain itu, kata Panca, Palti turut mendapatkan ketenangan dan lebih mendekatkan diri kepada yang maha Esa. 

"Dia banyak belajar agama di dalam, ada hikmahnya, dia semakin dekat dengan tuhan," ungkapnya. 

Katanya, kini Palti bertekad untuk hidup lebih baik lagi, dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari. 

Sebelumnya, Palti Hutabarat divonis majelis hakim dengan hukuman penjara lima bulan, dengan denda Rp 50 juta, dan apabila tidak dibayarkan, maka digantikan dengan kurungan satu bulan penjara. 

Influencer sekaligus relawan Ganjar Mahfud itu dianggap menyebar berita bohong soal rekaman pembicaraan yang bernarasi Forkopimda di Batubara mendukung Paslon 02, Prabowo-Gibran.

Namun, kini Palti bebas setelah menjalani masa tahanan lima bulan dan membayarkan uang denda Rp 50 juta. 

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved