TAG
Palsukan Surat
-
Dinyatakan Bersalah Palsukan Surat, MA Vonis Pasutri di Medan 2,5 Tahun Penjara
Dalam putusan kasasi No. 357 K/PID/2025, MA menjatuhkan hukuman penjara kepada pasutri berusia 66 tahun itu selama dua tahun dan enam bulan.
Senin, 9 Juni 2025