Kasus Korupsi

KPK Panggil Eks Menteri Era Jokowi Muhadjir Effendy terkait Skandal Mega Korupsi Kuota Haji

Muhadjir diketahui pernah menggantikan sementara posisi Menteri Agama pada Juli 2022 karena menteri definitif

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Salomo Tarigan
Kompas.com
JUBIR KPK - Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo 

TRIBUN-MEDAN.com - Perkembangan terbaru skandal mega-korupsi kuota penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024. 

Hari Ini Senin (18/5/2026), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Muhadjir Effendy yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama ad interim di era pemerintahan Presiden Jokowi.

Kala itu Muhadjir Effendy juga menteri koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan dan mantan menteri pendidikan dan kebudayaan.

MUHAJIR EFFENDY - Eks Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy
MUHAJIR EFFENDY - Eks Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy (TRIBUN MEDAN/HO)

Pemanggilan terhadap pria yang saat ini mengemban tugas sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan. 

Muhadjir diketahui pernah menggantikan sementara posisi Menteri Agama pada Juli 2022 karena menteri definitif saat itu tengah menjalankan ibadah haji.

Meski demikian, pemeriksaan urung dilaksanakan pada hari ini lantaran saksi terkait telah mengajukan permohonan penundaan. 

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saksi MHJ selaku Menteri Agama ad interim Tahun 2022. Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan. Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya. Mengingat pada prinsipnya setiap keterangan dari para saksi tentunya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/5/2026).

KPK belum merinci kapan jadwal pemanggilan ulang terhadap Muhadjir Effendy akan dilakukan. 

Namun, kesaksiannya dinilai esensial untuk mengurai benang merah tata kelola dan kebijakan di internal Kementerian Agama yang berujung pada kerugian negara dalam jumlah masif.

Skandal Manipulasi Kuota dan Modus Percepatan

Kasus rasuah ini bermula dari adanya kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi pada penyelenggaraan haji tahun 2023 dan 2024. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya dipatok ketat pada angka 8 persen dari total kuota nasional, sementara sisanya sebesar 92 persen dialokasikan untuk jemaah haji reguler.

Praktik korupsi terjadi ketika pucuk pimpinan Kementerian Agama saat itu sengaja mengubah komposisi kuota tambahan menjadi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, mengabaikan undang-undang serta hasil kesepakatan Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI. 

Manipulasi regulasi ini diciptakan sebagai celah untuk meraup keuntungan finansial secara ilegal.

Sisa kuota tambahan haji khusus tersebut kemudian tidak diisi berdasarkan nomor urut antrean nasional, melainkan dibagikan sesuai pesanan dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau agen travel tertentu. 

Para jemaah haji khusus yang mendapatkan jatah keberangkatan instan tanpa antrean ini dimintai fee percepatan berkisar antara ribuan dolar Amerika Serikat per orang, yang pada akhirnya mengalir ke kantong para pejabat kementerian terkait.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), praktik lancung pemotongan hak jemaah haji reguler ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang fantastis, yakni mencapai Rp 622 miliar. 

KPK juga telah menyita berbagai aset senilai lebih dari Rp 100 miliar yang meliputi jutaan dolar AS, puluhan miliar rupiah, belasan ribu Riyal, hingga deretan kendaraan dan properti.

Pemufakatan Jahat, Peran Empat Tersangka

Dalam rentang waktu Maret 2026, lembaga antirasuah ini telah menetapkan empat orang tersangka dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta yang diyakini bersekongkol memuluskan kejahatan ini.

Tersangka pertama adalah Yaqut Cholil Qoumas, yang menjabat sebagai Menteri Agama periode 2019–2024. 

Dalam perkara ini, ia berperan mengubah dan menerbitkan keputusan komposisi kuota menjadi 50:50 secara sepihak. 

Selain itu, ia juga diyakini menerima aliran dana yang berasal dari fee percepatan keberangkatan jemaah haji.

Tersangka kedua merupakan mantan Staf Khusus Menteri Agama, yakni Ishfah Abidal Aziz. 

Ia bertindak sebagai perpanjangan tangan menteri dalam mengakali aturan administrasi dengan pihak Pemerintah Arab Saudi. 

Ishfah, yang juga karib dipanggil Gus Alex, juga merupakan sosok yang menginstruksikan langsung pengumpulan uang suap dari para PIHK.

Dari pihak swasta, KPK menetapkan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Maktour sebagai tersangka ketiga. 

Ia terbukti membayar suap hingga puluhan ribu dolar AS untuk memborong kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan afiliasinya. 

Berkat suap tersebut, perusahaannya berhasil meraup keuntungan tak sah hingga mencapai Rp 27,8 miliar.

Tersangka keempat adalah Asrul Azis Taba, yang merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama. 

Ia menggelontorkan uang suap dengan nilai fantastis mencapai ratusan ribu dolar AS kepada pejabat kementerian agar asosiasinya mendapatkan jatah kuota instan. 

Atas permufakatan jahat tersebut, asosiasi yang terafiliasi dengannya mencetak keuntungan ilegal sebesar Rp 40,8 miliar.

Baca juga: Klasemen Terkini Liga Inggris, Man United Menang Kunci 3 Besar, Newcastle 3-1 West Ham

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca juga: AWAL Mula Oknum Satpol PP Diduga Pungli, Janjikan Korban Jadi Pegawai Honorer Bayar Rp30 Juta

Sumber: tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved