Kasus Korupsi

KPK Panggil Eks Menteri Era Jokowi Muhadjir Effendy terkait Skandal Mega Korupsi Kuota Haji

Muhadjir diketahui pernah menggantikan sementara posisi Menteri Agama pada Juli 2022 karena menteri definitif

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Salomo Tarigan
Kompas.com
JUBIR KPK - Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo 

Para jemaah haji khusus yang mendapatkan jatah keberangkatan instan tanpa antrean ini dimintai fee percepatan berkisar antara ribuan dolar Amerika Serikat per orang, yang pada akhirnya mengalir ke kantong para pejabat kementerian terkait.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), praktik lancung pemotongan hak jemaah haji reguler ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang fantastis, yakni mencapai Rp 622 miliar. 

KPK juga telah menyita berbagai aset senilai lebih dari Rp 100 miliar yang meliputi jutaan dolar AS, puluhan miliar rupiah, belasan ribu Riyal, hingga deretan kendaraan dan properti.

Pemufakatan Jahat, Peran Empat Tersangka

Dalam rentang waktu Maret 2026, lembaga antirasuah ini telah menetapkan empat orang tersangka dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta yang diyakini bersekongkol memuluskan kejahatan ini.

Tersangka pertama adalah Yaqut Cholil Qoumas, yang menjabat sebagai Menteri Agama periode 2019–2024. 

Dalam perkara ini, ia berperan mengubah dan menerbitkan keputusan komposisi kuota menjadi 50:50 secara sepihak. 

Selain itu, ia juga diyakini menerima aliran dana yang berasal dari fee percepatan keberangkatan jemaah haji.

Tersangka kedua merupakan mantan Staf Khusus Menteri Agama, yakni Ishfah Abidal Aziz. 

Ia bertindak sebagai perpanjangan tangan menteri dalam mengakali aturan administrasi dengan pihak Pemerintah Arab Saudi. 

Ishfah, yang juga karib dipanggil Gus Alex, juga merupakan sosok yang menginstruksikan langsung pengumpulan uang suap dari para PIHK.

Dari pihak swasta, KPK menetapkan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Maktour sebagai tersangka ketiga. 

Ia terbukti membayar suap hingga puluhan ribu dolar AS untuk memborong kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan afiliasinya. 

Berkat suap tersebut, perusahaannya berhasil meraup keuntungan tak sah hingga mencapai Rp 27,8 miliar.

Tersangka keempat adalah Asrul Azis Taba, yang merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama. 

Ia menggelontorkan uang suap dengan nilai fantastis mencapai ratusan ribu dolar AS kepada pejabat kementerian agar asosiasinya mendapatkan jatah kuota instan. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved