Championship

Laga Sriwijaya FC Vs PSMS Medan Bisa Digelar, Panpel Bakal Bersiap Usai Selamat dari Ancaman Pailit

Faisal Mursyid SH mengaku pihaknya melakukan persiapan laga ke-13 Championship 2025/26 melawan PSMS Medan

(Instagram/Sriwijaya FC)
SRIWIJAYA FC - Pemain Sriwijaya FC, Fiwi Depan saat berduel di udara dengan pemain Persikad pada Championship 2025/2026. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pertandingan Sriwijaya FC vs PSMS Medan bakal berjalan sesuai jadwal. Panitia pelaksana pertandingan mulai melakukan persiapan usai tim tuan rumah lolos dari ancaman pailit.

Ketua LOC/Panpel laga home Sriwijaya FC, Faisal Mursyid SH mengaku pihaknya melakukan persiapan laga ke-13 Championship 2025/26 melawan PSMS Medan di Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring Palembang, Sabtu (27/12/2025) pukul 15.30 mendatang.

"Kita persiapkan untuk laga hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 yang sudah seperti pertandingan laga home Sriwijaya FC sebelumnya," ungkap Faisal Mursyid dilansir Sripoku.com, Selasa (23/12/2025).

Sekretaris Perusahaan PT SOM (Sriwijaya Optimis Mandiri) Faisal Mursyid menyambut suka cita dengan putusan majelis Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat yang menolak permohonan PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) terhadap Sriwijaya FC yang diajukan Hotel Majestic Palembang, Senin (22/12/2025).

Panpel sriwijaya fc
PERSIAPAN LAGA HOME - Ketua LOC/Panpel laga home Sriwijaya FC, Faisal Mursyid SH mengaku pihaknya melakukan persiapan laga ke-13 Pegadaian Championship 2025/26 yang akan menjamu PSMS Medan di Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring Palembang, Sabtu (27/12/2025) pukul 15.30 mendatang. Sekretaris Perusahaan PT SOM (Sriwijaya Optimis Mandiri) Faisal Mursyid menyambut suka cita dengan putusan majelis Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat yang menolak permohonan PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang)

Baca juga: Dermawan Tak Kedinginan Lagi, Sudah Dapat Bantuan Selimut dari Gus Irawan

"Ya jika keputusan dipailitkannya Sriwijaya FC, tentu ada konsekuensi bagi klub, berdampak besar. Makanya dengan putusan sidang tersebut, kita akan melaksanakan persiapan pertandingan sesuai jadwal. Termasuk sudah bisa dibuka penjualan tiket pertandingan," kata Faisal Mursyid.

Faisal Mursyid yang juga Ketua Komite Organisasi Asprov PSSI Sumsel meminta agar penonton, suporter, fans Sriwijaya FC bisa menjaga ketertiban dalam memberikan dukungannya di stadion nantinya.

"Dengan kondisi Sriwijaya FC saat ini, saya kira suporter memahami. Mohon support dengan tertiba di laga home apapun hasil laha nanti," kata Faisal Murysid.

Baca juga: Pekan Ini Hadapi PSMS Medan, Sriwijaya FC Dihantui Ketidakjelasan, Terancam Tampil Persiapan Matang

Pasca Sriwijaya FC urung dipailitkan, tim Elang Andalas memastikan diri bakal memulai latihan tim di Palembang, Selasa (24/12/2025).

"Ya Alhamdulillah putusan majelis hakim baru saja menolak gugatan PKPU terhadap Sriwijaya FC. Rabu tim sudah latihan," ungkap Asdir PR & MO PT SOM (Sriwijaya Optimis Mandiri) Muhammad Moeslim kepada Sripoku.com. 

Juru Bicara manajemen Sriwijaya FC yang akrab disapa Molem ini mengatakan para pemain dan pelatih akan segera berkumpul di Palembang untuk menjalani persiapan menghadapi laga lanjutan Pegadaian Championship 2025/26.

Baca juga: PSMS Medan Ogah Sepele Hadapi Sriwijaya FC yang Krisis Pemain, Kas Hartadi: Target Kita 3 Poin

Seperti diketahui pasca laga ke-12 menghadapi Persiraja Banda Aceh, Senin (24/11/2025) malam, skuat Sriwijaya FC diliburkan hingga saat ini seiring dengan jeda kompetisi Pegadaian Championship 2025/26.

Kuasa hukum Sriwijaya FC, Berman Limbong SH MH menyampaikan kabar gembira putusan majelis Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat yang menolak permohonan PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) terhadap Sriwijaya FC yang diajukan Hotel Majestic Palembang, Senin (22/12/2025) barusan.

"Hasil putusan sidangnya menolak gugatan pemohon," kata kuasa hukum Sriwijaya FC, Berman Limbong SH MH kepada Sripoku.com.

Kuasa hukum Sriwijaya FC, Berman Limbong mengatakan jika sebelumnya kemarin tidak berani mengomentari apa yang menjadi rencana ataupun putusan majelis.

Dalam amar putusan majelis Nomor: 371/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst disebutkan: 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved