Carabao Cup

Grimsby Town Pakai Pemain Ilegal saat Kalahkan Man United, Laga Diulang?

Usai pertandingan, terkuak sebuah fakta menarik bahwa Grimsby ternyata memainkan pemain ilegal kontra Man United.

(X/UtdDistrict)
BENJAMIN SESKO - Aksi penyerang Manchester United, Benjamin Sesko saat berduel dengan pemain Grimsby Town di Carabao Cup 2025. 

Karena dianggap ilegal, EFL memutuskan tak mengadakan rematch atau tanding ulang dan hanya menjatuhkan denda untuk Grimsby.

Denda tersebut sebesar 20 ribu poundsterling (Rp438 juta), di mana 10 ribu poundsterling (Rp219 miliar) ditangguhkan hingga akhir musim andai Grimsby menurunkan pemain ilegal lagi.

Sementara itu, Oduor tampil melawan Man United dengan masuk sebagai pemain pengganti pada menit ke-73.

Setan Merah memiliki waktu lima hari kerja untuk mempertimbangkan akan melakukan banding atau tidak terhadap sanksi bagi Grimsby.

Muncul desas-desus bahwa pihak Man United mungkin bakal menuntut diadakan pertandingan ulang sebagai konsekuensinya.

Akan tetapi, melihat kasus serupa yang pernah terjadi dulu, tuntutan itu terlalu berat karena pihak EFL biasanya memang cuma menjatuhkan denda.

Hal tersebut pernah dialami Liverpool (2019), Accrington Stanley (2016), dan Sunderland (2013).

Terlepas dari kasus tersebut, kekalahan dari Grimsby Townmenjadi aib tersendiri sepanjang berdirinya Man United.

The Red Devils untuk pertama kalinya tersingkir dari Carabao Cup atau Piala Liga Inggris dari tim kasta keempat.

Selain itu, kekalahan ini dianggap salah satu alasan kuat Man United untuk membeli kiper baru menyusul blunder yang dibuat Andre Onana.

Beberapa pekan kemudian, tim asal Manchester itu memboyong Senne Lammens sebagai penjaga gawang anyar.

Lammens didatangkan dari Royal Antwerp dengan biaya 21 juta euro (Rp400 miliar) sebelum penutupan bursa transfer.

(tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di BolaSport.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved