Carabao Cup

Grimsby Town Pakai Pemain Ilegal saat Kalahkan Man United, Laga Diulang?

Usai pertandingan, terkuak sebuah fakta menarik bahwa Grimsby ternyata memainkan pemain ilegal kontra Man United.

(X/UtdDistrict)
BENJAMIN SESKO - Aksi penyerang Manchester United, Benjamin Sesko saat berduel dengan pemain Grimsby Town di Carabao Cup 2025. 

TRIBUN-MEDAN.com - Grimsby Town terciduk menurunkan pemain ilegal saat mengalahkan Manchester United di Carabao Cup 2025-2026, apakah laga diulang?.

Pemain ilegal itu sempat bermain dan menjadi salah satu eksekutor penalti saat Man United tumbang di putaran kedua ajang tersebut.

The Red Devils harus tumbang lewat drama adu penalti usai bermain imbang 2-2 kontra Grimsby Town di waktu normal.

Grimsby sempat unggul dua gol atas Man United di paruh pertama lewat gol Charles Vernam dan Tyrell Warren.

Baca juga: Didatangi Massa, Bupati Dairi Tegaskan Tutup Tempat Hiburan Malam tak Berizin

Vernam mencetak golnya pada menit ke-22 dan disusul oleh Warren yang mencetak gol lewat blunder Andre Onana di menit ke-30.

Keunggulan dua gol lawan kemudian mampu disamakan Bruno Fernandes dkk di 15 menit terakhir waktu normal lewat Bryan Mbeumo dan Harry Maguire.

Mbeumo mencetak golnya pada menit ke-75 dan disusul oleh gol dari Maguire pada menit ke-89.

Hasil imbang ini memaksa laga berlanjut ke adu penalti, di mana Grimsby berhasil memenangkan babak ini dengan skor 12-11.

Baca juga: 5 Klub Liga Inggris Paling Jor-joran di Bursa Transfer Musim Panas, Liverpool Pecah Rekor 2 Kali

Usai pertandingan, terkuak sebuah fakta menarik bahwa Grimsby ternyata memainkan pemain ilegal kontra Man United.

Dilansir dari The Athletic, pemain ilegal itu adalah Clarke Oduor.

Oduor merupakan rekrutan baru Grimsby yang diangkut dengan status pinjaman pada bursa transfer musim panas 2025.

Oduor dianggap sebagai pemain ilegal karena tim berjuluk The Mariners itu mendaftarkannya satu menit setelah setelah batas akhir waktu registrasi.

Disebutkan batas akhir waktu pendaftaran untuk pemain yang bertanding di laga tersebut adalah jam 12 siang pada hari sebelum pertandingan.

Baca juga: 5 Klub Liga Italia Terboros di Bursa Transfer 2025, AC Milan Habiskan Rp 3,1 Triliun

Sejatinya pendaftaran Oduor disetujui oleh EFL selaku operator.

Tapi waktu pengajuan yang kelewat batas membuatnya tidak memenuhi syarat untuk bertanding.

Karena dianggap ilegal, EFL memutuskan tak mengadakan rematch atau tanding ulang dan hanya menjatuhkan denda untuk Grimsby.

Denda tersebut sebesar 20 ribu poundsterling (Rp438 juta), di mana 10 ribu poundsterling (Rp219 miliar) ditangguhkan hingga akhir musim andai Grimsby menurunkan pemain ilegal lagi.

Sementara itu, Oduor tampil melawan Man United dengan masuk sebagai pemain pengganti pada menit ke-73.

Setan Merah memiliki waktu lima hari kerja untuk mempertimbangkan akan melakukan banding atau tidak terhadap sanksi bagi Grimsby.

Muncul desas-desus bahwa pihak Man United mungkin bakal menuntut diadakan pertandingan ulang sebagai konsekuensinya.

Akan tetapi, melihat kasus serupa yang pernah terjadi dulu, tuntutan itu terlalu berat karena pihak EFL biasanya memang cuma menjatuhkan denda.

Hal tersebut pernah dialami Liverpool (2019), Accrington Stanley (2016), dan Sunderland (2013).

Terlepas dari kasus tersebut, kekalahan dari Grimsby Townmenjadi aib tersendiri sepanjang berdirinya Man United.

The Red Devils untuk pertama kalinya tersingkir dari Carabao Cup atau Piala Liga Inggris dari tim kasta keempat.

Selain itu, kekalahan ini dianggap salah satu alasan kuat Man United untuk membeli kiper baru menyusul blunder yang dibuat Andre Onana.

Beberapa pekan kemudian, tim asal Manchester itu memboyong Senne Lammens sebagai penjaga gawang anyar.

Lammens didatangkan dari Royal Antwerp dengan biaya 21 juta euro (Rp400 miliar) sebelum penutupan bursa transfer.

(tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di BolaSport.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved