Kamis, 2 Juli 2026

Sumut Terkini

Penertiban Tambang Ilegal di Madina, Kadis: Jika masih Ada maka akan Diproses Hukum

Heri menjelaskan, penertiban itu dilakukan karena ramainya informasi yang beredar adanya aktivitas Peti di area tersebut. 

Tayang:
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/DOK PEMPROV SUMUT
PENERTIBAN PETI - Pemprov Sumut gelar penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, Kamis (2/7/2026). Hasilnya masih banyak ditemukan PETI di area tersebut. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut Heri Wahyudi Marpaung mengatakan, pihaknya kembali melaksanakan operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), mulai hari ini, Kamis (2/7/2026). 

Heri menjelaskan, penertiban itu dilakukan karena ramainya informasi yang beredar adanya aktivitas Peti di area tersebut. 

Dikatakannya, operasi tersebut melibatkan unsur Pemprov Sumut, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, serta instansi terkait sebagai bentuk komitmen bersama dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.

"Kegiatan penertiban dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, serta instansi terkait,"jelasnya.

Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, lanjutnya, Tim Terpadu masih menemukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang menggunakan alat berat di sejumlah titik. 

"Aktivitas tersebut diduga dikelola oleh pihak berinisial GD dan PW. Terhadap setiap aktivitas Peti yang masih beroperasi, tim langsung menghentikan kegiatan di lokasi sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Disampaikan juga, aktivitas pertambangan ilegal tersebut telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan.

"Aktivitas tersebut telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang cukup serius, diantaranya perubahan bentang alam dan morfologi sungai akibat pengerukan, kerusakan daerah aliran sungai (DAS) yang berpotensi meningkatkan risiko banjir dan longsor," ucapnya.

Selain itu, kata Heri dampak dari adanya Peti itu, hilangnya vegetasi di sekitar lokasi pertambangan.

"Terbentuknya lubang-lubang bekas galian yang membahayakan keselamatan masyarakat, serta potensi pencemaran kualitas air sungai yang dapat mengganggu keseimbangan ekosistem perairan," jelasnya.

Dikatakannya, selain menghentikan aktivitas pertambangan, Tim Terpadu juga mengidentifikasi alat berat yang digunakan, memeriksa sarana pendukung operasional.

"Terakhir kita juga mendata berbagai aktivitas yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut Dedi Jamiansyah Putra menyampaikan, dalam operasi tersebut, Tim Terpadu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas Peti.

"Antara lain satu unit alat berat jenis ekskavator, aki (baterai) alat berat, serta berbagai peralatan pendukung operasional lainnya," jelasnya.

Dikatakamnya, seluruh barang bukti telah diamankan sesuai prosedur dan selanjutnya akan diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 32 - Babak 32 Besar
Kamis, 2 Juli 2026 | 03:00 WIB
Belgium
Belgia
3 - 2
Senegal
Senegal
Round of 32 - Babak 32 Besar
Kamis, 2 Juli 2026 | 07:00 WIB
United States
Amerika Serikat
2 - 0
Bosnia
Bosnia
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved