Dukung Pembangunan di Pematangsiantar, Kanwil Kemenkum Sumut Harmonisasi Dua Ranperwal Strategis

Pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Sumut dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis

Tayang:
Editor: Muhammad Tazli
IST
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan kegiatan harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) Pemerintah Kota Pematangsiantar tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan dan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2025–2029. 

TRIBUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan kegiatan harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) Pemerintah Kota Pematangsiantar tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan dan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2025–2029.

Kegiatan berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Rabu (20/05/2026).

Kegiatan dibuka oleh Yuli Rosdiana selaku moderator dengan menyampaikan sambutan dan apresiasi atas kehadiran jajaran Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Selanjutnya, Ferry Ferdiansyah turut menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Sumut dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Tingkatkan Kualitas SDM, Kemenkum Sumut Gelar Uji Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan

Pembahasan harmonisasi difokuskan pada dua Ranperwal strategis, yakni mengenai Peta Jalan Pembangunan Kependudukan dan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2025–2029. Dalam kegiatan tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut memberikan berbagai masukan terkait penyempurnaan judul, teknik penyusunan, teknik penormaan, hingga perumusan konsiderans dan dasar hukum agar selaras dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Tim Perancang juga menyampaikan sejumlah saran teknis, di antaranya penghapusan istilah yang tidak digunakan dalam ketentuan umum serta penegasan definisi “Perangkat Daerah” dalam rancangan peraturan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab antara Tim Perancang dan jajaran Pemerintah Kota Pematangsiantar guna menyempurnakan substansi Ranperwal agar implementatif dan tepat sasaran.

Kegiatan harmonisasi ditutup dengan penyampaian terima kasih dari pihak Pemerintah Kota Pematangsiantar kepada Kanwil Kemenkum Sumut atas dukungan dan pendampingan yang diberikan. Melalui kegiatan ini, kedua pihak menegaskan komitmen untuk terus menjaga sinergi dan kolaborasi dalam proses pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved