Sumut Terkini

Isi Solar Subsidi Pakai Barcode dan Pelat Palsu untuk Dijual Kembali, 2 Truk Diamankan Polda Sumut

Unit 1, Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumut menggagalkan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) subsidi Bio Solar.

Tayang:
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI - Momen personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumut mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi Bio Solar sebanyak 5,4 ton, Selasa (5/5/2026). Modus mereka menggunakan barcode dan plat nomor kendaraan palsu agar bisa berulang kali isi BBM, yang kemudian dijual kembali dengan harga tinggi. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Unit 1, Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumut menggagalkan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) subsidi Bio Solar.

Sebanyak 2 truk plat BK 8047 LM, dan truk plat BL 8172 JP dengan total muatan solar subsidi sebanyak 5,4 ton diamankan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, pengungkapan dilakukan di 2 lokasi, hari yang sama.

Salah satu di antaranya, pada Selasa 5 Mei kemarin, pukul 02:00 WIB, dinihari di Jalan Besar Medan–Tebing Tinggi, Desa Suka Dame, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

"Dari pengungkapan itu personel melakukan penindakan hukum mengamankan dua unit truk yang membawa BBM jenis solar subsidi ilegal," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, Sabtu (9/5/2026).

Untuk truk pertama yang diamankan membawa BBM jenis solar subsidi seberat kurang lebih 4 ton yang dikemudikan Herman, warga Sidempuan.

Kedua, truk yang telah dimodifikasi membawa BBM jenis solar bermuatan kurang lebih 1,4 ton solar subsidi yang dikemudikan Eko bersama kernetnya, Roni Anggara.

Ferry menambahkan, modus kejahatan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi tanpa izin (ilegal) dengan menggunakan 29 barcode serta tujuh plat nomor polisi palsu.

Dengan barcode dan pelat palsu itu mereka berulang kali datang dan pergi mengisi bahan bakar minyak.

Sebab, 1 barcode memiliki batas maksimal pengisian bahan bakar.

Berdasarkan pengakuan para sopir, BBM solar subsidi Ilegal itu akan diantarkan ke salah satu gudang milik Gerson Siringo-ringo (MR Jack) yang berlokasi Desa Sei Bulu, Pasar Bengkel, Kabupaten Serdangbedagai.

Harga jual kembali ke gudang sebesar Rp 9.300 per liternya.

"Terhadap dua unit truk yang membawa BBM solar ilegal bersama sopir telah diamankan menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut. Sementara penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku jaringan lainnya," ucapnya.

 

(cr25/Tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved