Breaking News

Berita Medan

Layanan Pengurusan SIM Akan Terintegrasi dengan BPJS Kesehatan

Pasalnya, ke depan layanan SIM akan diintegrasikan dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Tayang:
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Alija Magribi
Kunjungan Kerja Dewas BPJS Kesehatan dan Korlantas Polri ke Simalungun dalam menyosialisasikan layanan SIM Integrasi BPJS Kesehatan, Rabu (6/5/2026) 

TRIBUN-MEDAN.com, RAYA- Kunjungan Tim dari Subdit SIM Korlantas Polri dan BPJS Kesehatan ke Sat Lantas Polres Simalungun pada Rabu (6/5/2026) siang, membawa regulasi baru dalam Layanan Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pasalnya, ke depan layanan SIM akan diintegrasikan dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Afif Johan menyampaikan bahwa integrasi dari layanan SIM dengan BPJS Kesehatan adalah bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo di mana semua masyarakat harus tercover oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Dalam Program Asta Cita Presiden Prabowo ada akses layanan kesehatan. Tentunya apa yang kita buat hari ini dengan Polri adalah langkah konkret dengan perwujudan Asta Cita Presiden Prabowo. Akses layanan publik harus seiring dengan pemenuhan administrasi,” kata Afif dalam sambutannya. 

Selaku Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, ujar Afif, pihaknya sangat mengapresiasi Polri yang luar biasa bersinergi dengan BPJS dalam hal layanan kesehatan, khususnya saat terjadi kecelakaan.

“Karena kesehatan adalah hak fundamental masyarakat kita. Transformasi layanana publik tidak hanya parsial tapi mengintegrasikan semua layanan dengan puncaknya kembali pada hak-hak masyarakat,” kata Afif. 

Terpisah, Kasi SIM Subdit Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo menyampaikan bahwa program integrasi ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat. 

“Kita akan beritahukan lebih lanjut seiring proses integrasi maupun sosialisasi sudah selesai,” kata AKBP Faisal.

Dalam kunjungan ini, tampak Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Achmad Fauzi; dan Kabag Kerjasama Divisi TIK Polri, Kombes Pol Ir Syamsul Arif.

Kecelakaan Membutuhkan Asuransi Kesehatan

Sementara itu, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang menyampaikan bahwa kasus kecelakaan tunggal di Simalungun relatif tinggi. Dalam beberapa kasus, pihaknya menemukan korban yang mengalami luka-luka justru tidak memiliki keaktifan jaminan kesehatan.

Oleh sebab itu, kata Marganda, integrasi antara layanan SIM dan keaktifan BPJS Kesehatan merupakan sesuatu yang perlu dilakukan. 

Adapun peran Jasa Raharja pada saat kecelakaan hanya terwujud apabila peristiwa tersebut saling kontak dengan pengendara lain dan berbeda dengan BPJS Kesehatan

“BPJS selama ini selalu dilekatkan ke SKCK. Justru di SIM-lah yang sebenarnya ada korelasi yang sangat kuat khususnya dalam hal kaitan kecelakaan lalu lintas tunggal,” kata Marganda. 

(alj/tribun-medan.com)

 Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved