Sumut Terkini
Penangkapan Warga Sipil di Belawan Dikritik, Mabes TNI Diminta Evaluasi Pom AL Kodaeral I
Kontras Sumut mendukung penindakan terhadap masalah sosial seperti pungutan liar (Pungli) begal, tawuran, dan sebagainya di wilayah Medan.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras Sumut) menyoroti tindakan personel Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Pom AL) dari Kodaeral I menangkap pelaku kejahatan di wilayah Medan Belawan.
Kontras menilai, keterlibatan TNI menangani peristiwa pidana di ranah sipil melanggar undang-undang, meskipun pada UU No 34 tahun 2004 Pasal 7 ayat (2) tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP) memberikan kewenangan TNI membantu pemerintah daerah dalam pengamanan.
Adinda Zahra Noviyanti, Kepala Operasional Kontras Sumut mengatakan, dugaan tindakan main hakim sendiri dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) di Kawasan Belawan telah melampaui kewenangan, sesuai peraturan perundang-undangan sehingga dianggap berbahaya bagi supremasi hukum.
"KontraS Sumut secara kelembagaan dengan tegas tetap menolak keterlibatan TNI di ranah sipil. Terutama dalam penanganan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat,"kata Kepala Operasional Kontras Sumut, Adinda Zahra Noviyanti, Kamis (30/4/2026).
Kontras Sumut mendukung penindakan terhadap masalah sosial seperti pungutan liar (Pungli) begal, tawuran, dan sebagainya di wilayah Medan Belawan sekitar.
Bahkan, segala bentuk tindak kriminal merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat, memang harus ditindak tegas.
Akan tetapi, harus sesuai prosedur hukum yang jelas, demi memenuhi hak atas rasa aman
terhadap warga.
Mereka juga menekankan peran Kepolisian harus lebih aktif, berperan menangani tindak pidana.
"Dalam hal ini peran Kepolisian juga menjadi penting untuk menekan tindak pidana di Belawan tentu dengan langkah-langkah persuasif dan profesional."
Temuan Kontras Sumut Ada Dugaan Salah Tangkap, Hingga Penganiayaan TNI AL
Kontras Sumut menyampaikan beberapa poin penolakan hingga temuan keterlibatan TNI Angkatan Laut, menangkap begal, pungli di wilayah Medan Belawan.
Pertama, Kontras menemukan adanya salah satu warga diduga menjadi korban salah tangkap.
"Berdasarkan temuan KontraS Sumut selama di lapangan adanya dugaan warga yang dilepaskan karena menjadi korban salah tangkap,"ungkap Kepala Operasional Kontras Sumut, Adinda Zahra Noviyanti.
Kemudian, ada 1 orang yang ditangkap Polisi Militer (POM AL) masih dirawat di Rumah
Sakit TNI Angkatan Laut (Rumkit AL) diduga dianiaya saat ditangkap.
Dengan temuan ini, dinilai membuka ruang bagi TNI untuk sewenang-wenang tanpa
mekanisme kontrol.
"Terlebih lagi impunitas terus bersarang di tubuh militer, mengingat prajurit TNI yang melakukan kekerasan terhadap warga sipil seringkali sulit diadili melalui mekanisme peradilan umum yang transparan."
Ketiga, penangkapan tersebut dinilai menciptakan tumpang tindih kewenangan yang
merusak sistem peradilan pidana di Indonesia.
Apalagi Militer tidak memiliki kewenangan sebagai aparat penegak hukum dalam ranah sipil.
"Tugas penegakan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat merupakan otoritas penuh Kepolisian sesuai amanat konstitusi. Maka Kepolisian harusnya lebih berperan penuh dalam mengerjakan tupoksinya bukan berdiam diri ketika tugasnya diambil alih Militer."
Adinda menambahkan, keterlibatan TNI menangani peristiwa pidana dikhawatirkan dianggap normal.
Apalagi ada sebagian masyarakat mengapresiasi ketegasan militer melakukan kekerasan terhadap pelaku kriminal.
Hal seperti itu dianggap bersifat simbolik ketimbang solutif, karena tidak pernah menyentuh akar persoalan yang terus melahirkan masalah kriminalitas di Belawan.
"Pada akhirnya yang tercipta hanyalah, pertama, ilusi keamanan warga merasa situasi
dikendalikan, padahal besok atau lusa praktik kriminalitas bakal terus berulang. Kedua,
penyederhanaan masalah, kompleksitas persoalan dikemas sekedar jadi aksi tegas
yang populis dan mudah dipahami masyarakat."
Kontras Sumut mendesak Polisi melakukan tugas pokok menegakkan hukum, sesuai Perkap Polri.
Kedua, Pemko Medan diminta berperan serius mengatasi permasalah di Medan Belawan.
Ketiga, Komnas HAM diminta menyelidiki dugaan kekerasan dan penggunaan kekuatan
berlebih menyebabkan luka-luka maupun korban jiwa dalam proses pengamanan warga.
Kemudian, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) mengevaluasi kinerja Polisi Militer (POMAL AL) karena dianggap melampaui kewenangan.
"Mabes TNI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kerja POM AL Belawan yang sudah melampaui kewenangan,"katanya.
"Negara tidak boleh membiarkan praktik-praktik di luar koridor hukum terus berlangsung.
Karena supremasi hukum tidak akan terwujud jika seluruh aparat negara tidak tunduk
pada batas kewenangan yang telah ditetapkan Undang-undang,"sambungnya.
(Cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Dari Depo Pulubrayan, KAI Sumut Jaga Standar Keselamatan Perjalanan |
|
|---|
| Dinkes Tebingtinggi Jelaskan Data HIV: 698 Orang Positif adalah Angka Akumulasi Bukan Tahunan |
|
|---|
| Muhibuddin Dilantik Jadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Gantikan Harli Siregar |
|
|---|
| 4 Bulan Terakhir Satreskrim Polres Binjai Ungkap 24 Perkara, Kasus Curat Mendominan |
|
|---|
| Tampang Andi Hakim Gelapkan Rp 28 M Uang Jemaat Gereja Katolik, Malu-malu Ditanya Uang Dipakai Umrah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Satu-orang-terduga-pelaku-begal-sadis-ditangkap.jpg)