Sumut Terkini
Demo di Kejari Gunungsitoli Ricuh, Kuasa Hukum: Aksi Arogan Jaksa Tak Seharusnya Terjadi
Menurutnya, unsur kerugian negara merupakan hal mendasar dalam tindak pidana korupsi.
Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Terkait video viral keributan antara massa pendemo dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli dalam aksi unjuk rasa soal penetapan tersangka dugaan korupsi pembangunan RSU Pratama Nias, menuai kritik tajam dari kuasa hukum para tersangka.
Salah seorang kuasa hukum tersangka, Eben Haezer, menilai tindakan arogan yang diduga dilakukan seorang jaksa Kejari Gunungsitoli terhadap para pendemo tidak seharusnya terjadi.
“Dari sejumlah media kita lihat telah terjadi keributan antara pendemo dan pihak kejaksaan. Seharusnya itu tidak perlu terjadi, karena aksi tersebut merupakan aksi damai untuk meminta klarifikasi terkait penetapan para tersangka,” ujar Eben Haezer saat ditemui di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Jumat (24/4/2026).
Menurut Eben, pihak kejaksaan seharusnya cukup memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang dituding terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan RSU Pratama Nias.
“Seharusnya kejaksaan cukup menjelaskan mekanisme dan alat bukti yang mereka miliki sesuai tuntutan para pendemo, bukan malah beradu argumen hingga memicu keributan,” ungkapnya.
Kuasa hukum lainnya, Torotodozisokhi Laia, juga menilai penetapan tersangka oleh Kejari Gunungsitoli terhadap kliennya cacat hukum.
Ia menegaskan, dalam perkara tersebut tidak terdapat kerugian negara yang nyata.
Menurutnya, unsur kerugian negara merupakan hal mendasar dalam tindak pidana korupsi.
“Penetapan tersangka yang dilakukan Kejari ini cacat hukum, sebab tidak ada alat bukti maupun kerugian negara yang timbul dalam proses pembangunan RSU Pratama Nias yang saat itu dikerjakan oleh klien saya,” tegasnya.
Torotodozisokhi menambahkan, aparat penegak hukum seharusnya mengumpulkan alat bukti terlebih dahulu sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, bukan sebaliknya.
“Harusnya ada kerugian negara terlebih dahulu, baru bisa dilakukan penyelidikan dan penetapan tersangka. Ini yang harus kita luruskan kepada rekan-rekan jaksa, jangan selalu berlindung dengan kalimat ‘akan kita buktikan di persidangan’,” tuturnya.
Sebelumnya, sekelompok massa dari Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada Rabu (22/4/2026).
Mereka mempertanyakan dasar penetapan tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Pratama Kabupaten Nias.
Massa menyoroti belum adanya penjelasan terbuka mengenai nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungsitoli, Berkat Dakhi, menyatakan bahwa pengungkapan nilai kerugian negara telah masuk dalam materi pokok perkara sehingga tidak dapat disampaikan ke publik.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, menjelaskan bahwa pertemuan informal yang berlangsung saat itu bukanlah konferensi pers, melainkan pertemuan internal yang kebetulan dihadiri jurnalis dan aktivis yang kemudian mengajukan sejumlah pertanyaan.
Dalam aksi tersebut sempat terjadi kesalahpahaman antara massa dan pihak Kejari Gunungsitoli yang nyaris memicu kericuhan.
Massa aksi juga meminta pihak Kejari Gunungsitoli segera menindak oknum yang diduga memicu ketegangan dalam unjuk rasa tersebut.
(Cr9/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Panggilan Kemanusiaan, Aiptu Widodo Donorkan Darah Untuk Pasien Pendarahan di Pakpak Bharat |
|
|---|
| Imigrasi Sumut Bentuk Forkopdensi, Fokus Tingkatkan Penanganan dan Pemberdayaan Deteni |
|
|---|
| Polres Humbahas Ringkus Pria Inisial JG, Sabu Ditemukan dari Tersangka |
|
|---|
| Talkshow Bersama DPRD Sumut Bahas Masa Depan Kartini Muda, Dorong Keterlibatan Perempuan |
|
|---|
| Bupati Taput Tinjau Lokasi Bencana di Simangumban, Instruksikan dan Pastikan Bantuan Tersalurkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Eben-Haezer-dan-Torotodozisokhi-Laia-saat-tengah-berada.jpg)