Kemenkum Sumut Fasilitasi Harmonisasi Ranperbup Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Nias Utara

Pembahasan Ranperbup difokuskan pada penyempurnaan aspek teknis dan substantif, meliputi perbaikan judul, konsiderans, dasar hukum

Editor: Muhammad Tazli
IST
Kanwil Kemenkum Sumut melaksanakan fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Nias Utara tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2029, Kamis (23/04/2026), secara hybrid di Ruang Rapat Lantai 3 dan melalui Zoom Meeting. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDANKanwil Kemenkum Sumut melaksanakan fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Nias Utara tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2029, Kamis (23/04/2026), secara hybrid di Ruang Rapat Lantai 3 dan melalui Zoom Meeting.

Kegiatan ini merupakan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara yang dihadiri oleh jajaran perangkat daerah terkait, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Sumut Ikuti Pembekalan Virtual Purnabakti dari Sekjen Kemenkum RI

Dalam sambutannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah guna memastikan kesesuaian substansi dan hierarki peraturan, serta mendukung reformasi regulasi.

Pembahasan Ranperbup difokuskan pada penyempurnaan aspek teknis dan substantif, meliputi perbaikan judul, konsiderans, dasar hukum, serta sistematika dan perumusan pasal agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh masukan dalam rapat disepakati sebagai bahan penyempurnaan dan akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumut terus berkomitmen mendorong terwujudnya produk hukum daerah yang harmonis, berkualitas, dan implementatif. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved