Sumut Terkini

Penggelapan Uang Gereja Rp 28 Miliar, Istri Eks Kepala Kas Bank Plat Merah Belum Jadi Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko mengatakan, pihaknya masih terus menyelidiki keterlibatan CS.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PENGGELAPAN UANG- Momen Personel Subdit II Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap Andi Hakim Febriansyah, tersangka penggelapan uang jemaah gereja senilai Rp 28 Miliar, Senin (30/3/2026). Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Andi dan istrinya. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menyatakan belum menetapkan status tersangka terhadap, CS, istri Andi Hakim Febriansyah, eks kepala kas Bank Plat Merah Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat.

Meski diduga terlibat hingga menerima aliran dana penggelapan uang jemaat senilai Rp 28 Miliar, melalui PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera, CS sampai saat ini masih berstatus saksi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko mengatakan, pihaknya masih terus menyelidiki keterlibatan CS.

Mereka juga berhati-hati apabila mau menetapkan seorang menjadi tersangka.

"Belum,"kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko, Rabu (22/4/2026).

Mengenai penyitaan aset, Polda Sumut mengatakan telah mengajukan ke Pengadilan.

Namun mereka masih menunggu penetapan dari pengadilan.

"Belum keluar dari Pengadilan."

Kronologis Polda Sumut Tangkap Eks Pejabat Bank Plat Merah Tilap Rp 28 Miliar Uang Jemaat Gereja, Dari Australia Hingga ke Kualanamu

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menangkap Andi Hakim Febriansyah, mantan kepala eks kepala Kas Bank Plat Merah Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat, Sumatera Utara.

Ia ditangkap bersama istrinya, Camelia Rosa, di bandara Internasional Kualanamu oleh personel Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumut, Senin 30 Maret 2026, kemarin setelah mereka sempat kabur ke Australia.

Penangkapan karena ia diduga menggelapkan uang jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu sebanyak Rp 28 Miliar, modus menawarkan investasi dengan keuntungan dari bunga sebesar 8 persen pertahunnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko mengungkap kronologis dan bagaimana mereka menangkap Andi dan istrinya.

Sebelum ditangkap, Polisi telah berkomunikasi dengan keluarga tersangka, juga kuasa hukumnya.

Mereka meminta agar Andi dan istrinya pulang ke Indonesia.

Jika tidak, keduanya akan ditangkap Interpol, dan prosesnya akan lebih sulit, karena Polda Sumut sudah mengajukan red notice.

Akhirnya pihak keluarga kooperatif, mau membujuk tersangka pulang.

Perjalanan kepulangan Andi dan istrinya cukup panjang, karena mereka berada di Australia.

Dari Australia keduanya terbang ke Singapura, lalu ke Malaysia.

Dari Malaysia ini mereka tiba di bandara Internasional Kualanamu, dan langsung ditangkap.

"Perlu rekan-rekan ketahui, bahwa pada saat pengajuan kami kepada Hubinter untuk penerbitan red notice tersebut, menunggu proses penerbitan tersebut, tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus, khususnya untuk Subdit Fismondev, melakukan upaya-upaya lain agar tersangka bisa kembali ke Indonesia,"kata Kombes Rahmat Budi Handoko, Senin (30/3/2026).

"Kemudian juga kita koordinasi dengan pihak penasihat hukum, pihak keluarga, dan alhamdulillah mereka secara sukarela dan kooperatif bersedia untuk kembali ke Indonesia,"sambungnya.

Ketika ditangkap di bandara Internasional Kualanamu, Andi tampak mengenakan topi hitam, kaus cokelat, dan celana jeans.

Sedangkan istrinya, Camelia Rosa mengenakan jaket dan topi biru.

Keduanya terlihat berjalan dikawal ketat personel Polisi.

Usai ditangkap, keduanya langsung dibawa ke gedung Ditreskrimsus Polda Sumut guna pemeriksaan.

"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan untuk pemberkasan. Insya allah apabila nanti memang ada tersangka lain dari pengembangan-pengembangannya pemeriksaan nanti, mudah-mudahan bisa kita ungkap demikian."

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut telah menetapkan status tersangka terhadap Andi Hakim Febriansyah, mantan kepala Kas Bank Plat Merah Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat.

Penetapan tersangka dilakukan pada 13 Maret kemarin, usai penyidik melakukan rangkaian penyelidikan, penyidikan, dan bukti permulaan yang cukup.

"Kemudian, statusnya sekarang sudah tersangka, ditetapkan pada tanggal 13 Maret, setelah kami lakukan gelar perkara,"kata Kombes Rahmat Budi Handoko, Rabu (18/3/2026).

Polisi membeberkan, kasus ini dilaporkan ke Polda Sumut sejak Kasus ini telah dilaporkan ke Polisi pada 26 Februari lalu, dengan bukti laporan, LP/B/327/II/2026.

Adapun pelapornya adalah pimpinan cabang, Muhammad Camel, dan yang dilaporkan ialah Andi Hakim Febriansyah.

Setelah menerima laporan, Polisi melakukan penyelidikan dan memanggil Andi Hakim untuk dimintai keterangan.

Namun, ketika dipanggil untuk diperiksa, Andi Hakim disebut sudah berangkat ke Bali untuk liburan bersama istrinya, Camelia Rosa.

Diselidiki lebih lanjut, ternyata Andi Hakim sudah melarikan diri ke Australia melalui Bali pada 28 Februari, sekira pukul 18:55 WIB.

"Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat."

Polisi membeberkan, 17 hari sebelum dilaporkan ke Polisi usak aksinya ketahuan, tepatnya 9 Februari, Andi mengajukan cuti dari pekerjaan.

Kemudian, pada 18 Februari, tiba-tiba mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai pegawai.

"Iya. Sebelum dilaporkan, dia sudah cuti, lalu mengundurkan diri atau pensiun dini."

Akal-akalan Pejabat Bank Tilap Rp 28 Miliar Uang Jemaat Gereja di Labuhanbatu: Deposito Investmen Dapat Bunga 8 Persen

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut membeberkan modus Andi Hakim Febriansyah, eks kepala Kas Bank Plat Merah Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat, menggelapkan uang jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu sebanyak Rp 28 Miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko mengatakan, kasus ini bermula pada tahun 2019 lalu.

Saat itu, Andi menawarkan pihak gereja untuk menghimpun dana jemaat atau Credit Union (CU) ke bank dengan menawarkan produk investasi.

Disini, Andi menjanjikan jemaat akan mendapatkan keuntungan dari bunga sebesar 8 persen pertahunnya.

Padahal, kata Kombes Rahmat, produk investasi yang ditawarkan itu sama sekali tidak ada alias fiktif.

Karena percaya tipu muslihatnya, pihak gereja pun mau menghimpun dana dengan harapan akan memperoleh keuntungan dari bunga yang nantinya akan dibagi pertahun.

"Jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan bank. Namun beliau mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8 persen per tahun, yaitu bernama deposito investment,"kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko, Rabu (18/3/2026).

"Nah, sementara rata-rata bunga yang biasa diberikan itu sebesar 3,7 persen ,"sambungnya.

Untuk meyakinkan para jemaat, tersangka rela mengeluarkan uang pribadi beberapa kali untuk diberikan kepada jemaat gereja, seolah-olah itu adalah bunga atau keuntungan dari investasi.

Namun, uang yang disebut bunga 8 persen sebagai keuntungan disetorkan Andi secara manual, bukan secara otomatis sebagaimana mestinya.

Lalu, Andi juga menerbitkan surat palsu, tanda tangan palsu untuk menarik duit, dan Bilyet atau dokumen resmi yang menunjukkan nasabah punya uang di dalam bank, untuk mengelabui jemaat.

Polisi mengatakan, uang para jemaat diduga dipindahkan ke rekening istrinya bernama Camelia Rosa, dan perusahaan mereka bernama PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera.

"Kemudian, ada juga pemalsuan-pemalsuan dokumen dari tersangka dengan menerbitkan bilyet deposito palsu, alias bilyet aspal, dan memasukkan tanda tangan nasabah, saudara Manotar Marbun, pada formulir penarikan tunai, untuk memindahkan dana ke rekening penampung milik pribadi atau istri dan perusahaan miliknya, PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera."

Awal Mula Terkuak Pejabat Bank Tilap Rp 28 Miliar Uang Jemaat Gereja di Labuhanbatu

Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko mengatakan, pada Desember 2025 lalu merupakan terakhir kalinya jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara mengumpulkan, dan menyimpan uang.

Penyetoran uang masih berjalan seperti sebelumnya, tanpa kecurigaan.

Akan tetapi, dokumen Bilyet atau dokumen resmi kepemilikan uang di Bank diambilnya dengan alasan akan ada pembaharuan.

Pada 9 Februari 2026, tersangka Andi Hakim Febriansyah mengajukan cuti ke perusahaan.

Kemudian, pada 18 Februari nya, ia mengundurkan diri sebagai karyawan Bank, dan pensiun dini terhitung 20 Februari.

Karena Andi sudah mengundurkan diri, seorang pegawai bernama Ari Septian Saragih, sebagai pengganti Andi mendatangi gereja, dan menyampaikannya ke suster, juga pengurus.

Mendengar Andi sudah pensiun dini, suster Natalia kaget, dan buka suara kalau pihak gereja menitipkan uang kepada Andi.

Kemudian pihak bank melakukan investigasi mandiri mengenai uang para jemaat, dan didapat ada indikasi penggelapan.

Alhasil, pada 26 Februari lalu, Muhammad Camel, selaku kepala cabang Rantauprapat, yang menaungi Unit Aek Nabara, membuat laporan ke Polda Sumut, dengan bukti laporan, LP/B/327/II/2026.

"Atas nama Bapak MK, sebagai branch manager Rantauprapat, itu sebagai pelapor, karena dia menemukan adanya kejanggalan dalam transaksi tersebut."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved