Sumut Terkini
Ditangan Dingin Ondim, Anak 15 Tahun yang Sempat Ditetapkan Tersangka di Langkat Akhirnya Berdamai
Laporan itu ditangani oleh Polsek Salapian dan telah diproses hingga persidangan dengan putusan hakim terhadap pelaku.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT- Ditangan dingin Bupati Langkat, Syah Afandin akhirnya persoalan perkara yang melibatkan Japet Imanta Bangun bersama anaknya Lolita Balani br Bangun dengan Indra Putra Bangun, terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, berakhir damai.
Didampingi masing-masing penasihat hukum, kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan perselisihan secara damai dihadapan Syah Afandin dan Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo.
Dalam pertemuan pada, Sabtu (18/4/2026), pria yang kerap disapa Ondim mengajak kedua belah pihak untuk menahan emosi dan mengedepankan kepala dingin dalam menyelesaikan persoalan.
"Mediasi sengaja difasilitasi agar tercapai kesepakatan terbaik tanpa memperpanjang konflik," ujar Ondim, Senin (20/4/2026).
"Kami Forkopimda Langkat mengundang kedua belah pihak agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara bersama. Dan Alhamdulillah kedua belah pihak sepakat berdamai," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, perkara tersebut merupakan kasus saling lapor antara kedua belah pihak dan telah ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 4 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Dusun Gunung Merlawan, Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.
Dalam laporan pertama, pelapor Japet Bangun menerangkan bahwa dirinya menjadi korban pemukulan yang dilakukan oleh Indra Putra Bangun.
Perkara tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/89/X/2025/SPKT Salapian/Res Langkat/Polda Sumut.
Laporan itu ditangani oleh Polsek Salapian dan telah diproses hingga persidangan dengan putusan hakim terhadap pelaku.
Sementara itu, dalam laporan kedua, pelapor Indra Putra Bangun melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Japet Bangun bersama anaknya berinisial Lolita Bangun.
Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/667/X/2025/SPKT/Polres Langkat.
Perkara ini ditangani oleh Polres Langkat, dan dinyatakan lengkap (P-21) serta telah tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat.
Pada akhirnya kedua belah pihak berdamai. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen perdamaian yang disaksikan langsung oleh Bupati dan Kapolres Langkat.
Penyelesaian perkara ini dilakukan melalui pendekatan restorative justice, yakni prinsip penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan hubungan antara para pihak.
Dengan demikian, konflik yang semula berpotensi berlanjut ke ranah hukum formal berhasil diselesaikan secara kekeluargaan.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Peserta MTQ Deli Serdang Harus Wakili Kecamatannya Sendiri, Camat Gontar: Tempat Kami Perang Bintang |
|
|---|
| Pemkab Taput Pastikan Warga Segera Huni Huntap, Pemulihan Pascabencana Masuki Tahap Akhir |
|
|---|
| Putusan PK MA: Pemprov Sumut dan Pemko Siantar, Wajib Bayar Rp 40,7 Miliar Untuk Lahan SMA 5 |
|
|---|
| Imigrasi Sumut Gelar Pelatihan Menembak untuk Perkuat Profesionalisme ASN |
|
|---|
| HUT ke-155 Kota Siantar, Jalan Merdeka dan Jalan Sutomo Ditutup Total Pukul 14.00 hingga 18.00 WIB |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/BERDAMAI-Ditangan-dingin-Bupati-Langkat-Syah-Afandin.jpg)