Sumut Terkini

Pegawai Dinkes Deli Serdang Berani Laporkan Bupati ke BKN, Berikut Profilnya

Laporan dibuat karena Azwar merasa dizolimi saat bertugas hingga akhirnya mendapatkan Surat Peringatan.

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN
Pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, Azwar melaporkan Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI di Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM- Diduga merasa dizolimi, Pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, Azwar melaporkan Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI di Medan.

Laporan dibuat karena Azwar merasa dizolimi saat bertugas hingga akhirnya mendapatkan Surat Peringatan.

Tidak tanggung-tanggung dalam laporannya itu Azwar juga menyeret nama Kadis Kesehatan, dr Tetti Keliat sebagai atasannya termasuk Rizki Srimaulia Hartati selaku Kasubag Program Dinas Kesehatan. 

Nama Azwar cukup dikenal dekat oleh pejabat di lingkungan Pemkab Deli Serdang. Ia merupakan lulusan sekolah IPDN angkatan ke 10.

Dari catatan Tribun Medan, Azwar juga beberapa kali menjabat sebagai pejabat eselon 3 di lingkungan Pemkab Deli Serdang

Ia pernah menjabat sebagai Camat STM Hilir beberapa tahun lalu.

Selain itu juga pernah menjadi Kabid Pengawasan dan Pengendalian di Dinas Koperasi dan UKM. 

Namun karena kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada 2017 ia pun pernha dicopot oleh Bupati Ashari Tambunan waktu itu.

Hal ini lantaran pengadunya adalah ayah mertuanya langsung yang merupakan mantan Wakil Walikota Tebing Tinggi.

Mantan istrinya saat ini menjadi staf di ruangan Bupati Deli Serdang. Karena itu sosoknya pun masih banyak dikenal pejabat.

Selain pernah bertugas di Kabupaten Deli Serdang, Azwar juga pernah meniti karir di Kabupaten Paluta.

Kemudian tidak berselang lama berkarir di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Deli Serdang hingga akhirnya kembali lagi di lingkungan Pemkab Deli Serdang

Azwar sempat beberapa kali mengikuti seleksi lelang jabatan yang dibuka Bupati.

Namun dalam seleksi namanya tidak pernah masuk dalam daftar tiga besar untuk dipilih.

Dari informasi yang dihimpun Azwar melaporkan Bupati ke BKN dengan menuliskan beberapa poin pelanggaran integritas yang dilakukan terkait manajemen ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang.

Diantaranya yakni pelanggaran sistem merit, manipulasi data e-kinerja dan penyalahgunaan wewenang (Abuse of power) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Hingga berita ini diturunkan Tribun Medan masih berusaha untuk mengkonfirmasi langsung Azwar.  

Berulang kali nomor ponselnya dihubungi namun tidak bersedia menjawab. Pesan singkat yang dikirimkan melalui what's app juga tidak mendapat balasan meski sudah centang 2. 

Tribun Medan juga sempat berusaha untuk menemuinya di kantor Dinas Kesehatan namun tidak ditemukan.

Meski mobil Datsun Putih miliknya terpakir di depan kantor Dinas namun rekan-rekannya tidak tahu dimana keberadaannya. 

"Bapak itu tadi kena tegur juga waktu apel karena gak pakai bed nama. Yang negur Kabid tadi. Ntah mana dia. Kalau mobilnya ada," ucap Scurity di Dinas Kesehatan. 

Karena laporan Azwar ke BKN yang dibuat tertanggal 9 April 2026 yang ditujukan langsung kepada Kepala Kantor Regional IV BKN ini Pemkab pun kini menjadi kerepotan. Pemkab Deli Serdang harus sampaikan data dan penjelasan ke BKN. 

Dalam keterangan tertulisnya Pemerintah Kabupaten Deli Serdang telah menyampaikan penjelasan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait laporan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memuat keberatan atas penilaian kinerja dan hal lainnya.

Penjelasan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi secara daring pada Senin (13/4/2026) antara Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui BKPSDM bersama Dinas Kesehatan dengan Kantor Regional VI BKN Medan.

Kepala BKPSDM Kabupaten Deli Serdang, Muhammad Yusuf, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan lengkap disertai data dukung kepada BKN.

“Kami telah menyampaikan penjelasan dan data dukung secara lengkap kepada BKN terkait proses manajemen ASN, khususnya penilaian kinerja. Seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk prinsip sistem merit,” ujarnya.

Yusuf menegaskan bahwa setiap  kebijakan dan tindakan administratif yang dilakukan telah melalui prosedur yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menegaskan, Pemkab menghormati dan mendukung penuh kewenangan BKN dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap manajemen ASN sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saat ini, proses penanganan atas laporan dimaksud  masih berlangsung, masyarakat diimbau untuk menyikapi informasi secara bijak, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta tidak membangun opini sebelum adanya hasil resmi dari instansi yang berwenang.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Deli Serdang, Edwin Nasution, memberikan penjelasan terkait informasi yang berkembang mengenai adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

“Nomor surat yang beredar tersebut merupakan permohonan administratif, bukan LHP,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa dokumen yang dimaksud adalah surat keterangan bebas temuan administrasi dan keuangan yang digunakan sebagai salah satu persyaratan administratif untuk Mengikuti Seleksi Terbuka JPT Pratama baru2 ini di Pemkab Deli Serdang yang yang bersangkutan ikut mendaftar.

“Surat bebas temuan merupakan dokumen administratif yang berbeda dengan LHP. LHP diterbitkan melalui proses audit atau pemeriksaan oleh aparat pengawas internal pemerintah, sedangkan surat bebas temuan tidak melalui proses tersebut,” jelasnya.

Edwin juga menegaskan bahwa hingga saat ini Inspektorat tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

“Sehingga informasi yang menyebutkan adanya pemeriksaan oleh Inspektorat tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” tambahnya.

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved