Sumut Terkini
Pegawai Dinkes Deli Serdang Berani Laporkan Bupati ke BKN, Berikut Profilnya
Laporan dibuat karena Azwar merasa dizolimi saat bertugas hingga akhirnya mendapatkan Surat Peringatan.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
Diantaranya yakni pelanggaran sistem merit, manipulasi data e-kinerja dan penyalahgunaan wewenang (Abuse of power) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Hingga berita ini diturunkan Tribun Medan masih berusaha untuk mengkonfirmasi langsung Azwar.
Berulang kali nomor ponselnya dihubungi namun tidak bersedia menjawab. Pesan singkat yang dikirimkan melalui what's app juga tidak mendapat balasan meski sudah centang 2.
Tribun Medan juga sempat berusaha untuk menemuinya di kantor Dinas Kesehatan namun tidak ditemukan.
Meski mobil Datsun Putih miliknya terpakir di depan kantor Dinas namun rekan-rekannya tidak tahu dimana keberadaannya.
"Bapak itu tadi kena tegur juga waktu apel karena gak pakai bed nama. Yang negur Kabid tadi. Ntah mana dia. Kalau mobilnya ada," ucap Scurity di Dinas Kesehatan.
Karena laporan Azwar ke BKN yang dibuat tertanggal 9 April 2026 yang ditujukan langsung kepada Kepala Kantor Regional IV BKN ini Pemkab pun kini menjadi kerepotan. Pemkab Deli Serdang harus sampaikan data dan penjelasan ke BKN.
Dalam keterangan tertulisnya Pemerintah Kabupaten Deli Serdang telah menyampaikan penjelasan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait laporan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memuat keberatan atas penilaian kinerja dan hal lainnya.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi secara daring pada Senin (13/4/2026) antara Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui BKPSDM bersama Dinas Kesehatan dengan Kantor Regional VI BKN Medan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Deli Serdang, Muhammad Yusuf, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan lengkap disertai data dukung kepada BKN.
“Kami telah menyampaikan penjelasan dan data dukung secara lengkap kepada BKN terkait proses manajemen ASN, khususnya penilaian kinerja. Seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk prinsip sistem merit,” ujarnya.
Yusuf menegaskan bahwa setiap kebijakan dan tindakan administratif yang dilakukan telah melalui prosedur yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menegaskan, Pemkab menghormati dan mendukung penuh kewenangan BKN dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap manajemen ASN sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saat ini, proses penanganan atas laporan dimaksud masih berlangsung, masyarakat diimbau untuk menyikapi informasi secara bijak, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta tidak membangun opini sebelum adanya hasil resmi dari instansi yang berwenang.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Deli Serdang, Edwin Nasution, memberikan penjelasan terkait informasi yang berkembang mengenai adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
| Sekda Jalan Kaki ke Kantor Bappeda, Tiap Rabu ASN Deliserdang Bawa Kendaraan Ramah Lingkungan |
|
|---|
| Buruh Deli Serdang Bentuk Kepanitian Perayaan May Day, FSPMI Sebut tak Mau Ikut Acara Seremoni |
|
|---|
| Hari Pertama ASN Deli Serdang Dilarang Bawa Mobil, Sekda Jalan Kaki untuk Rapat ke Kantor Bappeda |
|
|---|
| Nasib Honorer DPRD Deli Serdang Tak Jelas, Berbulan-bulan Kerja Tanpa Gaji |
|
|---|
| Pencurian Mobil Tak Jauh dari Kantor Polisi Patumbak, Barang Bukti Ditemukan oleh Korban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pegawai-Dinas-Kesehatan-Kabupaten-Deli.jpg)