Sumut Terkini

Bupati Aci Tertibkan Tower Tak punya Izin PBG, Perwakilan Perusahaan Sempat Mohon tapi Tak Digubris

Penertiban dengan cara pemutusan dan pencopotan perangkat untuk jaringan bersama ini dipimpin langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
IST
PENERTIBAN : Personel Satpol PP Deli Serdang mulai melakukan penertiban terhadap tower telekomunikasi milik PT Tower Bersama Group di Jalan Setia Budi, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, usai berita acara pembongkaran dibacakan, Kamis (26/2/2026). Penertiban dipimpin langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Pemkab Deli Serdang menertibkan tower telekomunikasi  di Jalan Setia Budi, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kamis (26/2/2026).

Tower yang ditertibkan ini merupakan milik PT Tower Bersama Group.

Penertiban dengan cara pemutusan dan pencopotan perangkat untuk jaringan bersama ini dipimpin langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati, dr Asri Ludin Tambunan dan Lom Lom Suwondo. 

Pihak perusahaan sempat memohon-mohon agar tower tidak ditertibkan.

"Kami mohon maaf Pak, tapi kami komit pak akan melengkapi perizinan kita," ucap seorang pria yang jadi perwakilan perusahaan. 

Ucapan yang disampaikan itu langsung dijawab oleh Bupati yang akrab disapa Aci itu dengan kalimat singkat. "Saya maafkan, tapi karena saya hari ini sudah sampai, saya mesti jalan.

Apapun kendala. Mainkan," kata Aci. 

Meski dibilang tower dalam posisi aktif namun Aci pun tidak mau tau. Dengan nada tegas ia pun kemudian meminta agar Satpol PP secepatnya melakukan penertiban.

"Gak ada, bongkar. Sekarang mana Satpol, masuk, " kata Aci. 

Saat itu juga Satpol PP yang ada di lokasi pun kemudian menjawab singkat dengan kalimat "siap". 

Pemkab menyebut karena tower tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) makanya penertiban pun dilakukan.

Dianggap apa yang dilakukan ini juga berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI), sebagai upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Bupati Aci bilang tower tersebut telah berdiri sejak 29 tahun silam, tepatnya tahun 1997. Saat itu, perizinan masih di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum.

Namun, seiring perubahan regulasi nasional, seluruh bangunan, termasuk menara telekomunikasi, diwajibkan mengantongi PBG.

"Dulu memang ada izin membangun. Tapi setelah perubahan peraturan di Republik Indonesia, semua menara wajib memiliki PBG. Tower yang sudah berdiri pun harus menyesuaikan dan mengurus persetujuan bangunan gedung sesuai amanat peraturan yang berlaku," kata Aci dengan tegas.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved