Sumut Terkini

Pansus DPRD Siantar Panggil OPD Soal Eks Rumah Singgah Covid-19 yang Dibeli Pemko

Legislatif menelusuri proses administrasi bangunan yang dijadikan kantor Dinas PRKP tersebut. 

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
IST
Tim Pansus DPRD Kota Pematangsiantar panggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait pembelian eks-Rumah Singgah Covid-19 di Ruang Rapat Gabungan Komisi, Senin (2/2/2026)  

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Tim Pansus DPRD Kota Pematangsiantar panggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait pembelian eks-Rumah Singgah Covid-19 di Ruang Rapat Gabungan Komisi, Senin (2/2/2026).

Legislatif menelusuri proses administrasi bangunan yang dijadikan kantor Dinas PRKP tersebut. 

Dalam pertemuan ini, Tim Pansus mencoba menanyakan beberapa hal mendasar terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau istilah lain, sebelum perubahan nomenklatur nama, disebut Izin mendirikan Bangunan (IMB). 

Kepala Dinas DPMPTSP, M Hamam Sholeh AP, mengatakan bahwa status bangunan eks Rumah Singgah Covid-19 yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Sitalasari, sama sekali belum memiliki PBG. 

"Bangunan tersebut belum ada sama sekali PBG-nya. Karena, memang tidak pernah mengurus. Sehingga, berkasnya tidak ada di Dinas kami. Selain itu, bangunan tersebut juga bersamaan dengan bangunan salah satu SMA Negeri," terang Sholeh menjawab Ketua Pansus Tongam Pangaribuan. 

Sebelumnya bangunan tersebut, tambah Sholeh, diprediksi berdiri di Tahun 2008-2009, dan dinas yang menaunginya pada saat itu yakni Dinas Tata Kota semasa Wali Kota Robert E Siahaan. 

Usai mendapatkan keterangan resmi, Tim Pansus kemudian mengakhiri rapat dan menjadwalkan undangan kepada OPD lainnya yang berkaitan dengan proses administrasi atas pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 pada esok hari. 

Rapat dihadiri juga dari unsur pimpinan DPRD yakni Wakil ketua Frengki Boy Saragih, Wakil Ketua Pansus Anto Leo Saragih, serta beberapa anggota Pansus seperti Polma Sihombing, Erwin Siahaan, Chairuddin Lubis, Andika Prayogi Sinaga, Ramses W Manurung. 

Sementara itu bagi BPKPD Kota Pematangsiantar, pembelian rumah singgah Covid-19 di Jalan Sisingamangaraja tersebut telah melalui proses perhitungan yang matang dengan menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) berpengalaman belasan tahun di Indonesia. 

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved