Dorong Percepatan Pemulihan, Penyusunan R3P Ditargetkan Selesai Akhir Januari

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Sulaiman Harahap mengatakan, saat ini sudah masuk dalam tahap rancangan R3P.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/PEMPROV SUMUT
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap mengikuti rapat koordinasi progres penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dengan Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah RI secara daring, Rabu (7/1/2026). Ditargetkan, penyusunan R3P selesai akhir Januari ini. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) terlaksana sesuai jadwal yang ditetapkan yakni  pada akhir Januari 2026.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Sulaiman Harahap mengatakan, saat ini sudah masuk dalam tahap rancangan R3P.

Dijelaskannya, untuk peng-input-an tabel pengkajian kebutuhan pascabencana (Jitupasna) masih dalam proses masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dan Pemerintah Kabupaten/Kota

"Sesuai dengan time line, saat ini sudah memasuki ke tahap penyusunan rancangan R3P. Setelah itu akan memasuki tahap konsultasi dan konsolidasi. Hingga akhir Januari, ditargetkan R3P Provinsi memasuki finalisasi yang akan ditandatangi Gubernur Sumut," kata Sulaiman dalam rapat koordinasi progres penyusunan R3P bersama Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah secara daring, Rabu (7/1/2026).

Karena itu, kata Sulaiaman, Pemprov Sumut juga melakukan strategi percepatan penyusunan dokumen R3P seperti melakukan sinkronisasi dan inventarisir data memvalidasi data.

Baca juga: 15 Daerah di Sumut Ajukan SK Pembangunan Rumah Korban Bencana

"Kemudian memfasilitasi, melakukan pendampingan kabupaten/kota dalam melakukan pengkajian kebutuhan pascabencana, mengumpulkan informasi dan dokumentasi yang dibutuhkan dalam penyusunan pengkajian kebutuhan pasca bencana dan R3P," jelasnya.

Sementara Kepala Biro Umum, dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan A Lambok Sihombing mengatakan, rapat ini dilaksanakan untuk memastikan setiap daerah menyiapkan dokumen R3P.

Dijelaskannya, R3P ini nantinya dijadikan sebagai dasar analisis dokumen perencanaan strategis yang disusun oleh Pemerintah Pusat mau pun daerah, sebagai landasan hukum dan operasional untuk memulihkan wilayah yang terdampak bencana.

"Dokumen ini merangkum data kerusakan dan kerugian secara akurat berdasarkan by name by address di lima sektor utama yaitu perumahan, infrastruktur, ekonomi produktif, sosial, dan lintas sektor," ucapnya.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved