Tiga Eks Manajer RS Columbia Asia Medan Datangi Disnaker Medan, Mengaku di-PHK Sepihak

Karena tak menerima putusan manajemen rumah sakit tersebut, ketiganya mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan,

Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Eti Wahyuni
Tribunnews.com
Tiga eks manajer RS Columbia Asia Medan yang di-PHK sepihak didampingi kuasa hukumnya bertemu, mengadu dengan mediator Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Medan Rentha Lumbantobing dan sekaligus menyampaikan pengaduan secara resmi, Senin (1/12/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tiga manajer Rumah Sakit Columbia Asia Medan yakni Nursing Manajer, Manajer Operasional, serta Manajer Ruang Operasi, CSSD dan Prosedur di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak.

Karena tak menerima putusan manajemen rumah sakit tersebut, ketiganya mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, Senin (1/12/2025).

Saat melalukan pengaduan, mereka didampingi Kuasa hukum Yusfansyah Dodi SH dari Kantor Aswir Hadi & Partners dan diterima mediator Disnaker Medan Rentha Lumbantobing di ruang kerjanya.

Pada kesempatan itu Rentha mendengarkan seluruh proses PHK dan mediasi bipartit antara manajer dan pihak manajemen rumah sakit yang berada di Jalan Listrik Medan itu.

Nursing Manajer, Eva Sri Dewi Ginting, Manajer Operasional Natalina LB Rumapea, Manajer Ruang Operasi, CSSD dan Prosedur Parasian Siregar, menjelaskan, PT Nusa Utama Medicalindo/RS Columbia Asia Medan melakukan sanksi PHK mereka dengan alasan mendesak. Setelah mendengarkan cerita ketiga manajer, Rentha menyarankan membuat pengaduan resmi.

“Masukkan saja pengaduannya satu berkas dengan nama dan alamat lengkap serta kronologis singkat. Nanti paling lama seminggu kemudian akan kami panggil pihak perusahaan dan karyawan untuk bermediasi,” kata Rentha.

Baca juga: AI Bikin Gelisah Penciptanya Sendiri: Sam Altman Tak Bisa Tidur, Akui Ancaman Nyata Bisa PHK Massal

Eva Sri Dewi Ginting, Natalina LB Rumapea, dan Parasian Siregar, menjelaskan, telah dilakukan pertemuan bipartit pertama dan kedua yang dihadiri pihak manajemen RS Columbia Asia Medan yakni Widiawaty Winata, Sam Artanto dan Frederic Simanjuntak. Karena tidak ada titik temu dan kesepakatan, ketiga manajer ini mengadu ke Disnaker Kota Medan.

Saat pengaduan itu, kuasa hukum Yusfansyah Dodi SH dari Kantor Aswir Hadi & Partners memberikan respon tegas atas tindakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh RS Columbia Asia Medan terhadap kliennya yang telah mengabdikan diri lebih dari 20 tahun.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya mencederai nilai kemanusiaan, tetapi juga berpotensi kuat melanggar ketentuan hukum ketenagakerjaan.

“Kami menilai PHK ini cacat prosedur dan cacat substansi. Klien kami bekerja lebih dua dekade, mengabdikan tenaga, pikiran, dan loyalitasnya untuk rumah sakit. Namun pada akhirnya diberhentikan dengan tuduhan yang hingga saat ini tidak dapat dibuktikan secara objektif oleh pihak manajemen,” katanya.

Dalam kesempatan ini kata Yusfansyah Dodi, akan mengupayakan penyelesaian hak hak klien secara tripartit dan mediasi ke Disnaker Kota Medan.

“Tidak ada SP, dan bahkan tidak ada ruang bagi klien kami untuk membela diri. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, ini adalah penghinaan terhadap hak dasar pekerja,” tegasnya.

Yusfansyah Dodi mengatakan jika tidak ada itikad baik penyelesaian, akan membawa perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Dia juga mengatakan akan menuntut pemulihan hak klien, pembayaran pesangon sesuai masa kerja, dan pemulihan nama baik yang tercoreng akibat tuduhan yang tidak jelas dasar faktanya.

Terpisah, ketika wartawan mengkonfirmasi soal pemutusan hubungan kerja ini kepada Manajer HRD RS Columbia Asia Medan Naomi Elizabeth Lumbantobing, melalui pesan whashapp tidak merespon.

Selanjutnya konfirmasi kepada Direktur RS Columbia Asia Medan dr Beni Satria, menjawab whatshap “Izin saya koordinasi terlebih dahulu dengan tim pusat. Terima kasih,” kata Beni Satria.

Pada lain kesempatan, saat dikonfirmasi kembali Selasa (2/12/2025) Beni mengatakan, akan segera menggelar konferensi pers untuk menjelaskan hal tersebut.

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved