Breaking News

Sumut Terkini

Tersangka Dugaan Pemerasan Pabrik Es Kristal di Langkat Ditangguhkan, Polisi: Perkara Tetap Lanjut

Penetapan terhadap kedua tersangka ini ketika Satreskrim Polres Langkat dipimpin AKP Pandu Batubara.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
ISTIMEWA
DIPERIKSA - MB salahsatu pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha es kristal saat diperiksa penyidik Polres Langkat, beberapa waktu yang lalu. 

Adapun pabrik yang mendapat intimidasi hingga ditutup paksa dari ormas karena diduga permintaan tidak dipenuhi itu adalah UD Aguaris. 

Persoalan yang viral ini juga berdampak kepada pejabat tinggi pada Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia turun ke Stabat.

Tersangka MB tercatat menggugat UD Aguaris secara perdata ke Pengadilan Negeri Stabat. Ada 3 gugatan perdata yang dilayangkan tersangka MB.

Gugatan pertama teregister dengan nomor perkara: 20/Pdt.G/2025/PN.Stb dengan tergugat Eddy Wijaya dan turut tergugat Polri cq Polda Sumut cq Polres Langkat pada Kamis (24/4/2025). 

Dalam petitum penggugat, meminta PN Stabat untuk menyatakan surat kesepakatan perjanjian kerjasama UD Aguaris dengan Koordinator PUK F-SPTI K-SPSI Desa Pantai Gemi adalah sah dan mengikat. 

Kemudian penggugat juga meminta kepada PN Stabat untuk menyatakan proses penagihan jasa bongkar muat yang dilakukan sah dan tidak bertentang dengan hukum. 

Selain itu, penggugat juga meminta kepada PN Stabat untuk perintahkan tergugat mencabut laporan polisi nomor: LP/B/251/III/2025/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut dengan pelapor Kho Miau Tjien. 

Terakhir, penggugat meminta kepada PN Stabat untuk menghukum tergugat dan turut tergugat membayar ga tu rugi materil Rp15 juta dan immateril Rp100 juta. Sementara gugatan kedua yang dilakukan tersangka MB tercatat dengan nomor perkara: 38/Pdt.G/2025/PN.Stb pada Jum'at (4/7/2025). 

Petium gugatan juga sama pada gugatan pertama dengan perbedaan ada sebagai tergugat, adalah Eddy Wijaya dan Kho Mau Tjien. 

Humas PN Stabat, Cakra Parhusip menyatakan, gugatan dengan nomor perkara 38/Pdt.G/2025/PN.Stb sudah diputus pada Rabu (5/11/2025).

"Pada pokoknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NO), karena gugatan kurang pihak (pluroum litis consortium). Dan sampai saat ini para pihak semula penggugat M Bahrum, tergugat 1 Eddy Wijaya, tergugat 2 Kho Miau Tjien, tidak mengajukan upaya hukum banding," kata Cakra, akhir pekan kemarin.

Meski sudah dua kali kandas, tersangka MB tidak terus berjuang dan kembali menggugat yang ketiga dengan nomor perkara: 91/Pdt.G/2025/PN.Stb pada Senin (17/11/2025). 

Kali ini tergugatnya ada 3 orang, masing-masing Eddy Wijaya, Kho Miau Tjien dan Hendry Wijaya.

Disoal MB berstatus tersangka di Polres Langkat, kata Cakra, hal tersebut tidak masalah. Bahkan, tidak mengurangi atau menghalangi haknya dalam mengajukan gugatan perdata.

"Karena gugatan keperdataan prinsipnya asalkan dikuasakan kepada kuasa hukum, advokat, pengacara, tanpa harus dihadiri oleh prinsipal sendiri, ya bisa saja berjalan," kata Cakra. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved