Sumut Terkini

Pemkab Langkat Sudah Tahu Diskotek di Bahorok Beroperasi Lagi, Ini Langkah yang Diambil

Bahkan, Dameka menegaskan, pihaknya sudah memberi peringatan terhadap pengelola atau menejemen tempat disko tersebut. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
ISTIMEWA
DISKOTEK - Suasana Diskotek DF usai kembali beroperasi sejak Oktober 2025 lalu, Sabtu (15/11/2025).  

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Pemerintah Kabupaten Langkat, dalam hal ini Satpol PP sudah mengetahui diskotek yang tak mengantongi izin kembali beroperasi dikawasan Bukit Lawang Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.

Menurut Kepala Satpol PP Langkat, Dameka Singarimbun, beroperasi kembali tempat hiburan malam itu diketahui melalui video yang beredar di media sosial.

Bahkan, Dameka menegaskan, pihaknya sudah memberi peringatan terhadap pengelola atau menejemen tempat disko tersebut. 


"Dengan beredarnya video di media sosial tentang keberadaan DF di Bukit Lawang, sudah kita ingatkan secara lisan," ucal Dameka, Kamis (20/11/2025).


Diskotek DF sebelumnya berinisial BS, sempat disegel oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut usai pengungkapan peredaran narkotika di sana. 


Seorang tersangka berinisial MG alias Bolang Tupa sudah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Stabat atas kepemilikan 6 butir pil ekstasi dan belasan butir happy five (H5).


Meski sudah disegel, diskotek itu tidak dirobohkan. Artinya, diskotek yang kembali beroperasi pada awal Oktober 2025 itu selamat dari perobohan yang dilakukan Tim Terpadu Pemprov Sumut.


Dameka melanjutkan, akan memberikan surat peringatan tertulis kepada pengelola Diskotek DF. 


"Apabila tidak diindahkan (peringatan secara lisan), dalam waktu dekat tim terpadu akan turun memberikan surat peringatan tertulis," kata Dameka


"Sebelumnya tim terpadu telah memberikan larangan untuk usaha yang sama tanpa izin kepada pengelola," tambahnya. 


Sebelumnya, masyarakat Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok melaporkan keresahannya terkait aktivitas dan keberadaan Diskotek DF yang kembali beroperasi meski sempat disegel Polda Sumut. 


Masyarakat berharap, diskotek itu jangan beroperasi lagi. 


Sebab, keberadaannya mencemari lingkungan Bahorok yang diketahui merupakan tempat wisata yang sudah terkenal hingga ke mancanegara. 


"Pemilik masih sama, hanya berubah nama," ujar masyarakat Bukti Lawang .


Dia berharap, aparat dapat menyikapi keberadaan tempat disko tersebut dengan melakukan penindakan. 


"Harapan masyarakat agar diskotek ini ditiadakan, karena diduga menjadi sarang peredaran narkoba. Banyak generasi hancur gara-gara narkoba merajela di Bukit Lawang," ucap masyarakat. 


Tidak hanya Polda Sumut, Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat juga mengungkap adanya peredaran narkotika jenis pil ekstasi pada pertengahan Januari 2025. 


Dari pengungkapan itu, Polres Langkat mengamankan barang bukti 8 butir pil ekstasi dari tangan seorang pria berinisial AS (26).

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved