Sumut Terkini
Dugaan Nepotisme Kades Alur Cempedak Langkat, Angkat Anak dan Ponakan dalam Struktur Desa
Praktik ini dilarang keras di Indonesia dan dapat dikenakan sanksi pidana, serta merusak prinsip keadilan dan profesionalitas.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT- Kepala Desa Alur Cempedak, Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, berinisial RG diduga membangun "kerajaan kecil" dikantornya atau biasa yang disebut nepotisme.
Perlu diketahui, nepotisme adalah praktik penyalahgunaan kekuasaan untuk memberikan jabatan, posisi, atau keuntungan kepada keluarga, kerabat, atau orang dekat tanpa mempertimbangkan kompetensi yang objektif.
Praktik ini dilarang keras di Indonesia dan dapat dikenakan sanksi pidana, serta merusak prinsip keadilan dan profesionalitas di pemerintahan maupun organisasi.
Sanksi pidana untuk nepotisme diatur dalam UU nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, dengan pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Sedangkan itu, informasi yang diperoleh wartawan, dari anak kepala desa, keponakan, dan ipar, menjabat berbagai posisi dalam strukur desa. Mulai dari jabatan Kepala seksi (Kasi) dan Kepala Urusan (Kaur).
"Anak kades menjadi kasi pelayanan, dan keponakannya kaur, ada ipar kades juga. Padahal anaknya itu belum dilantik, tapi udah terima gaji," kata sumber wartawan yang meminta identitasnya tak disebutkan dalam pemberitaan, Sabtu (8/11/2025).
Lanjut sumber, parahnya lagi semua kegiatan yang ada di Kantor Desa Alur Cempedak, saat ini dihandle atau ditangani oleh anak kades berinisial R.
"Sekarang semua kegiatan yang ada di kantor desa, itu anaknya yang handle, bukan sekdes lagi," ucap sumber.
Dengan nada kesal, sumber mengatakan jika kantor desa sudah tidak memliki fungsi yang pada semestinya.
"Karena anaknya ini mau dibentuk kayak Gibran. Anaknya disiapkan untuk mengganti bapaknya," ucap sumber.
"Cuma hati-hati jangan dana desa dibikin kampanye. Kasih kelompok sana, kasih kelompok sini, ini uang negara jangan coba-coba," sambungnya.
Bahkan menurut sumber, Kepala Desa Alur Cempedak sudah terang-terangan menyusun strategi, agar anaknya maju pada pemilihan kepala desa (Pilkades) masa yang datang.
"Kades ini kami lihat tidak ada takutnya, terang-terangan. Memang sudah menyusun strategi agar anaknya maju pilkades," ucap sumber.
Yang paling menariknya lagi menurut sumber, kades mengaku tak takut atas persoalan hilangnya aset desa satu unit mobil pikap.
"Infonya dia (kades) gak takut udah siap. Katanya paling sama APH balikan uang, seberapa kali lah mobil itu," kata sumber.
Dikabarkan sebelumnya, satu unit mobil pikap yang menjadi aset Desa Alur Cempedak, diduga hilang.
Mobil yang dibeli pada tahun 2018 silam, diduga hilang pada saat anak kapala desa menjadi salahsatu pengurus BUMDes.
Bahkan beberapa aset milik desa lainnya disimpan tidak pada tempatnya, alias dikuasai oleh beberapa orang.
Gitupun saat ini BUMDes Alur Cempedak sudah tak berjalan sejak empat tahun yang lalu.
Yang anehnya lagi oknum polisi setempat mengetahui hilangnya mobil pikap aset desa tersebut.
Namun oknum polisi tersebut tidak menanggapinya.
Sementara itu Kepala Desa Alur Cempedak, RG saat dikonfirmasi wartawan sejak, Rabu (5/11/2025) sore, hingga berita ini diterbitkan, tak juga memberikan komentarnya saat dikonfirmasi.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Mantan Direktur PTPN II Ditahan Kejatisu, Tersangka Keempat Korupsi Jual Aset ke Ciputra Land |
|
|---|
| Bobby Sebut R-APBD Pemprov Sumut 2026 Menurun Sebesar Rp 785,81 M, Tuai Kritik dari DPRD |
|
|---|
| Resmikan SPPG, Bupati Taput: Fokus pada Kualitas Gizi dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal |
|
|---|
| Hunian Layak Murah Akan Dibangun Pemkab Asahan Akhir 2025 Ini |
|
|---|
| 200 ASN Pemko Siantar Dijadwalkan Ujian ke BKN, Bakal Dimutasi? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KANTOR-DESA-Suasana-kantor-Desa-Alur-Cempedak-Kecamatan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.