Sumut Terkini
Perkara Korupsi Jalan Topan Ginting Akan Disidangkan, ini Kata Pengadilan Medan
Mengenai berkas perkara Topan dan lainnya, Pengadilan Negeri Medan menyampaikan belum menerima berkas perkara dan masih menunggu.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkara terhadap eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting (TOP) telah rampung atau berstatus P21.
Selain Topan, dua pejabat lain yang turut menjadi tersangka, yakni eks Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (RAS) dan PPK Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut, Heliyanto (HEL) juga telah selesai penyidikannya.
Sementara, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Dalihan Na Tolu Grub, dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi, menyuap puluhan pejabat, telah terlebih dahulu menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Kelimanya merupakan tersangka penerima suap dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan PUPR Provinsi Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut.
Mengenai berkas perkara Topan dan lainnya, Pengadilan Negeri Medan menyampaikan belum menerima berkas perkara dan masih menunggu.
"Sampai Jumat kemarin, untuk berkas Topan Ginting belum ada masuk," kata Humas PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, kepada tribun, Minggu (26/10/2025).
Sebelumnya, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, seluruh berkas perkara telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidangkan.
"Kemarin sudah tahap dua, yaitu pelimpahan dari penyidik KPK ke penuntut untuk para tersangka dan barang bukti.
Artinya, penyidikan perkara ini berprogres sangat baik karena pihak pemberi juga sudah dalam tahap persidangan. Jadi, ini menyangkut pihak-pihak penerimanya," ujar Budi.
Sementara itu, dua pihak swasta sebagai pemberi suap dalam kasus ini, yakni Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi, dan Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang telah berstatus terdakwa dan tengah menjalani persidangan di pengadilan.
"Harapannya, proses persidangan terhadap seluruh pihak dapat berjalan lancar. KPK akan mencermati fakta-fakta di persidangan untuk analisis dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Budi menambahkan.
Korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR Sumut bermula pada 22 April 2025 ketika KIR dan DNG selaku calon kontraktor bersama dengan Topan dan RES melakukan survei bersama para tersangka kemudian ikut meninjau jalan itu pada 24 April.
KPK menyebutkan, seharusnya calon kontraktor tidak bisa berhubungan dengan pejabat pemerintahan.
Setelah survei tersebut, Topan memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan/penyedia tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa di proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot.
Proses e-katalog pun diatur untuk memenangkan PT DGN dalam proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel.
Topan diduga telah menerima Rp 2 miliar sebagai pembayaran awal dari komisi sebesar 4-5 persen atau Rp 9 miliar-Rp 11 miliar dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Alexander Sinulingga yang Masuk Dalam Lingkaran Bobby Nasution Diperiksa, Ini Kata BKD Sumut |
|
|---|
| Kebakaran Pasar Tradisional Sidikalang, 45 Lapak Pedagang Pakaian Bekas dan Lainnya Hangus |
|
|---|
| Para Pihak Damai, Kejatisu Selesaikan Kasus Pencurian Brondolan Sawit Lewat Restoratif Justice |
|
|---|
| Pria Ditangkap di Jalinsum Medan-Aceh, Polisi Sita 10 Butir dan 7,14 Gram Serbuk Ekstasi |
|
|---|
| Gandeng Media, PNM Kabanjahe Dorong Transparansi Publik dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/TOPAN-GINTING-Mantan-Kepala-Dinas.jpg)