Sumut Terkini

Perkara Korupsi Jalan Topan Ginting Akan Disidangkan, ini Kata Pengadilan Medan

Mengenai berkas perkara Topan dan lainnya, Pengadilan Negeri Medan menyampaikan belum menerima berkas perkara dan masih menunggu. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
HADIRI SIDANG - Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting tiba di Pengadilan Negeri Medan. Orang dekat Bobby Nasution itu hadir sebagai saksi atas terdakwa, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Kamis (10/2/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkara terhadap eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting (TOP) telah rampung atau berstatus P21.

Selain Topan, dua pejabat lain yang turut menjadi tersangka, yakni eks Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (RAS) dan PPK Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut, Heliyanto (HEL) juga telah selesai penyidikannya.

Sementara, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Dalihan Na Tolu Grub, dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi, menyuap puluhan pejabat, telah terlebih dahulu menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. 

Kelimanya  merupakan tersangka penerima suap dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan PUPR Provinsi Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut.

Mengenai berkas perkara Topan dan lainnya, Pengadilan Negeri Medan menyampaikan belum menerima berkas perkara dan masih menunggu. 

"Sampai Jumat kemarin, untuk berkas Topan Ginting belum ada masuk," kata Humas PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, kepada tribun, Minggu (26/10/2025). 

Sebelumnya, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, seluruh berkas perkara telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidangkan.

"Kemarin sudah tahap dua, yaitu pelimpahan dari penyidik KPK ke penuntut untuk para tersangka dan barang bukti.

Artinya, penyidikan perkara ini berprogres sangat baik karena pihak pemberi juga sudah dalam tahap persidangan. Jadi, ini menyangkut pihak-pihak penerimanya," ujar Budi. 

Sementara itu, dua pihak swasta sebagai pemberi suap dalam kasus ini, yakni Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi, dan Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang telah berstatus terdakwa dan tengah menjalani persidangan di pengadilan.

"Harapannya, proses persidangan terhadap seluruh pihak dapat berjalan lancar. KPK akan mencermati fakta-fakta di persidangan untuk analisis dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Budi menambahkan.

Korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR Sumut bermula pada 22 April 2025 ketika KIR dan DNG selaku calon kontraktor bersama dengan Topan dan RES melakukan survei bersama para tersangka kemudian ikut meninjau jalan itu pada 24 April. 

KPK menyebutkan, seharusnya calon kontraktor tidak bisa berhubungan dengan pejabat pemerintahan.

Setelah survei tersebut, Topan memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan/penyedia tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa di proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot.

Proses e-katalog pun diatur untuk memenangkan PT DGN dalam proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel. 

Topan diduga telah menerima Rp 2 miliar sebagai pembayaran awal dari komisi sebesar 4-5 persen atau Rp 9 miliar-Rp 11 miliar dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved