Sumut Terkini

Minta Maaf, Kasatker PJN Sumut Dicky Erlangga Lupa Terima Korupsi Rp 1,6 Miliar

Dicky lalu meralat pernyataannya yang hanya menerima uang Rp 980 juta dari Kirun, yang menurutnya sebagai uang ucapan terimakasih. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG KORUPSI - Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Medan Dicky Erlangga, saat dihadirkan sebagai saksi, dalam sidang korupsi jalan di Sumut, Rabu (22/10/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- 9 saksi dihadirkan dalam kasus suap pengerjaan jalan, dengan terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi, Rabu (22/10/2025). 

Mereka diantara lain, Sahala selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut tahun 2023–2025, Muliyono Kepala Dinas PUPR 2024–2025, Jefri Bangun konsultan perencanaan, Hendra Dermawan Siregar Kepala Dinas PUPR Sumut 2025, dan Faisal PPK di Satker PJN I tahun 2023.

Selain itu, bendahara DNG Mariam kembali dihadirkan atas permintaan hakim. Mariam diminta untuk mengkonfrontir keterangan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Medan Dicky Erlangga, saat dihadirkan sebagai saksi. 

Sebelum ditanya oleh Ketua majelis hakim, Khamonzaro Waruwu, Dicky tampak berdiri.

Dia kemudian menyampaikan permohonan maaf, sebab pada kesaksiannya pekan lalu, lupa perihal jumlah uang yang dia terima dari terdakwa Kirun. 

Dicky lalu meralat pernyataannya yang hanya menerima uang Rp 980 juta dari Kirun, yang menurutnya sebagai uang ucapan terimakasih. 

"Ada yang berbeda yang mulia terkait jumlahnya. Kemarin setelah persidangan, saya mencoba cari data tentang dakwaan, catatan-catatan Bu Maryam, dan BAP saya juga cari. Waktu sidang kemarin, saya minta maaf saya tidak fokus jadi saya tidak ingat kejadian satu dan dua tahun lalu secara detail. Setelah dapat detail itu, saya coba ingat kembali. Saya sepakat dengan keterangan JPU," kata Dicky.

Hakim yang mendengar pengakuan Dicky tampak kesal. Mariam pun lalu diminta untuk mendetailkan segala transaksi berdasarkan buku catatan miliknya. 

Mariam yang duduk tak jauh dari Dicky kemudian membacakan detail pemberian uang yang dilakukan atas perintah Kirun. 

Dari transaksi delapan kali, Dicky tercatat masih menerima uang Rp 200 juta dari Kirun pada Juli 2025.

"Tanggal 24 Oktober 2023 sebesar Rp400 juta dengan rincian Rp300 juta untuk Pak Dicky dan Rp100 juta untuk Pak Dadang," kata Mariam membacakan catatannya. 

"Betul," jawab Dicky. 

Kemudian Januari 2024 Dicky kembali dikirimi uang senilai Rp400 juta dan pada bulan Desember senilai Rp300 juta. 

Pada April 2025, Kirun kembali menerima uang Rp Rp100 juta, dan Juli 2025 Rp200 juta. 

"Jika ditotal, jumlah transaksi Akhirun kepada Dicky mencapai Rp1,6 miliar," kata Mariam. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved