Medan Terkini

Personel Ditresnarkoba Dikabarkan Curi 1 Kg Sabu Hasil Pengungkapan, Ini Kata Polda Sumut

Seorang personel direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut berinisial ES ditangkap.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
PEREDARAN SABU: Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan (Tengah) Dirresnarkoba Kombes Andy Arisandi (Kiri) dan Kabid Propam Kombes Julihan (kanan) ketika diwawancarai 1 personel ditangkap edarkan 1 Kg sabusabu, Rabu (22/10/2025). Polisi mengatakan status hukumnya sudah tersangka. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Seorang personel direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut berinisial ES ditangkap.

Ia ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar dan bandar narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 Kilogram.

Sempat beredar kabar kalau 1 Kilogram sabu-sabu itu merupakan barang bukti yang dicuri.

Namun, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi membantah anak buahnya mencuri barang bukti hasil pengungkapan, lalu dijual lagi.

Ia menyebut sudah mengecek jumlah barang bukti di direktorat tahanan dan barang bukti dan hasilnya pas, tidak ada yang hilang.

Pun demikian, ia tidak menjelaskan apakah ER mencuri barang bukti usai penangkapan, sebelum dibawa ke kantor.

"Kita sudah melakukan kroscek terhadap data barang bukti yang saat ini tersimpan di Direktorat tahanan dan barang bukti, itu klop tidak ada selisih barang bukti,"kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi.

"Jadi bisa dipastikan itu bukan dari barang bukti yang sudah diamankan oleh Polda Sumut,"sambungnya.

Sebelumnya, seorang personel direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut berinisial ES, ditangkap.

Ia ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar dan bandar narkoba jenis sabu-sabu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, penangkapan dilakukan personel Polres Binjai beberapa waktu lalu.

Awalnya, Polisi menangkap 3 orang tersangka bersama barang bukti 1 Kilogram sabu-sabu.

Dari 3 orang itu, merupakan mantan Polisi yang sebelumnya sudah dipecat.

Kemudian mereka mengaku mendapat barang haram dari ES, personel Ditresnarkoba Polda Sumut.

Selanjutnya Polres Binjai menangkap, ES dan kini diserahkan ke Bid Propam.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved