Sumut Terkini
Kadis Ketapang Sumut Mengundurkan Diri, Kepala BKD Beber Penyebabnya
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Sutan Tolang Lubis membenarkan pengunduran diri Kadis Ketapang TPH tersebut.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kepala Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura (Ketapang TPH) Rajali mengundurkan diri dari jabatannya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Sutan Tolang Lubis membenarkan pengunduran diri Kadis Ketapang TPH tersebut.
Menurutnya, berdasarkan surat pengunduran diri yang diterimanya, Rajali mengundurkan diri karena alasan sakit.
"Sebagaimana surat yang kami terima iya (mengundurkan diri dari jabatannya) beliau pak Rajali menyampaikan mengundurkan diri," jelasnya kepada Tribun Medan, Selasa (21/10/2025).
Dikatakan Sutan, surat pengunduran diri itu diterima pihaknya, kemarin, Senin (20/10/2025) kemarin.
"Suratnya (Mengundurkan diri) per 20 Oktober kemarin ya, alasannya karena kesehatan. Dalam rangka sedang perawatan medis,"jelasnya.
Dikatakannya, sejauh ini belum ada pengganti ataupun pelaksana tugas untuk Kadis Ketapang TPH ini.
" Nanti tentu akan dipersiapkan untuk plt nya. Sedang dipersiapkan la Plt nya,"ucapnya.
Untuk pelelangan jabatan, kata Sutan pihaknya harus berkoordinasi degan panitia seleksi dan lain-lain.
"Tentu akan dibahas lagi oleh tim pansel, tim penilai kinerja untuk disampaikan ke pak gubernur (terkait pelelangan jabatan kadis Ketapang Plh)," katanya.
Sutan menerangkan sejauh ini ada dua kadis Pemprov Sumut yang mengundurkan diri dari jabatannya.
"Iya ada dua kadis yang mengundurkan diri dalam waktu dekat ini. Kadis Perkim Sumut dan Kadis Ketapang," jelasnya.
3 Kepala Dinas Era Gubernur Sumut Bobby Nasution yang Mengundurkan Diri
kepala dinas (kadis) Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) era Gubernur Bobby Nasution mengundurkan diri.
1. Kadis Kominfo Ilyas Sitorus
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sumut Ilyas Sitorus diketahui mengundurkan diri pada Senin (24/3/2025) lalu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Sutan Tolang Lubis, mengatakan, Ilyas Sitorus mengajukan pengunduran diri dan mengajukan pensiun dini.
Menurut Sutan, tak ada alasan yang diberikan Ilyas terkait pengunduran dirinya.
"Surat yang kami terima beliau itu mengajukan pensiun atas permintaan sendiri. Pengunduran diri sejak Senin kemarin," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Rabu (26/3/2025).
Disinggung kapan seharusnya Ilyas dijadwalkan pensiun, Sutan tak merinci secara pasti.
"Kalau pak Ilyas, sekitar ya kalau ketentuan kalau PNS 58 tahun. Tapi Eselon II boleh sampe 60," tuturnya.
Disinggung apakah pensiun dini Ilyas, sudah diterima oleh pihak Pemprov, Sutan mengatakan, masih dalam proses.
"Sedang dalam proses surat baru kita terima pensiun atas permintaan dini. Dan tidak ada alasan kenapa pak Ilyas mengundutkam diri," ucapnya.
Dalam informasi terbaru, Ilyas saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Batu Bara.
Dia ditetapkan tersangka diduga korupsi Rp 1,8 M saat menjabat sebagai Kadisdik Batubara.
Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Mantan kepala dinas pendidikan Kabupaten Batubara yang kini menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Ilyas Sitorus ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Batubara.
Kasi intel Kejaksaan Batubara Oppon Siregar yang dikonfirmasi tribun medan, Rabu (26/3/2025) membenarkan hal itu.
Ilyas kata dia ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Dinas Pendidikan Batubara pada tahun anggaran 2021.
"Penetapan tersangka dalam perkara korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran di Dinas Pendidikan Batubara pada tahun anggaran 2021," kata Oppon.
Kata Oppon, Ilyas pada saat itu bertindak sebagai pejabat kuasa penguna anggaran pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara pada tahun 2021.
"Bertindak sebagai kepala dinas pendidikan waktu itu sebelum bertugas sebagai Kepala Dinas Kominfo Sumut, " lanjutnya.
Berdasarkan penghitungan ahli dalam kegiatan pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di dinas pendidikan Kabupaten Batu Bara ditemukan kerugian keuangan negara sebesar 1,8 milyar.
Oppon mengatakan, Ilyas telah dipanggil selama dua kali. Namun dirinya tak hadir.
"Bahwa tersangka IS telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali namun panggilan tersebut tidak dihadiri IS sehingga penyidik menetapkan IS sebagai tersangka dan perbuatan IS," lanjut Oppon.
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Batubara menetapkan Ilyas melanggar pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saat ini statusnya tersangka atas tindakan korupsi," tutup Oppon.
2.Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Muhammad Rahmadani Lubis.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sumut Muhammad Rahmadani Lubis mengundurkan diri sejak 16 Mei 2025 lalu.
“Benar ada surat mundur, per 16 Mei,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Sutan Tolang Lubis, Selasa (20/5/2025).
Sutan menerangkan, saat ini sudah ada pengganti sementara yang kini menjadi Pelaksana tugas (Plt).
"Plt nya sudah ada saya sendiri sementara ini," ucapnya.
Disinggung apa alasan pengunduran diri kepala BKAD, Sutan menerangkan karena pendidikan.
“Alasannya karena fokus pendidikan," ucapnya.
3.Kadis Perkim Hasmirizal Lubis
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumatera Utara Hasmirizal Lubis mundur dari jabatannya. Ia mengajukan surat pengunduran diri sejak 14 Oktober 2025 kemarin.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Sutan Tolang Lubis membenarkan pengunduran Hasmirizal dari jabatannya.
Menurut Sutan, dalam surat yang ia terima, alasan pengunduran diri itu adalah untuk mengurus keluarganya.
"Kalau sesuai dengan surat yang kami terima ia (mengundurkan diri dari jabatannya) kalau dari surat itu, alasan beliau ( Hasmirizal) ingin fokus mengurus keluarganya," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Minggu (19/10/2025).
Ditegaskan Sutan, Hasmirizal dalam surat itu hanya mengundurkan diri dari jabatannya. Tapi jika dilihat dari usia, itu sekaligus mengurus proses penisunnya.
"Secara yang di sampaikan kepada kami sesuai surat pengunduran diri dari jabatannya ya. Cuman kalau ASN, itu pensiunnya 58 (usianya) kecuali yang sedang menjabat eselon II. Ini tentu beliau mengundurkan diri tentu proses pensiun gitu," katanya.
Disinggung isu Hasmirizal mengundurkan diri karena tersingggung dan merasa tidak nyaman setelah diusir gubernur Sumut Bobby Nasution beberapa waktu lalu, Sutan membantah hal itu
"Enggak ada sih (sakit hati di usir pak gub) dalam surat itu beliau hanya menyebutkan untuk mengurus keluarga. Dan enggak ada dengar juga isu itu (sakit hati di usir pak gub)," katanya.
Sejauh ini, kata Sutan sudah ada pengganti sementara Hasmirizal sebagai Kadis Perkim)
"Untuk sekarang, penggantinya Pelaksana tugas (Plt) nya itu Asisten Administrasi Umum pak Suib ya," jelasnya.
Sutan belum bisa memastikan, apakah nanti akan ada pelelangan jabatan untuk Kadis Perkim atau tidak.
"Ya nanti tentu akan dibahas lagi ya (apakah ada pelelangan untuk kadis Perkim)," katanya.
Diketahui beredar isu, Hasmirizal mengundurkan diri dari jabatannya pasca diusir oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution ketika Menteri PKP berkunjung ke Kota Medan beberapa waktu lalu.
(cr5/tribun-medan.com)
| Ketua DPRD Karo Soroti Kasus Raibnya Saldo Nasabah Bank Plat Medan, Iriani: Usut Tuntas |
|
|---|
| Kantongi Sabu, Seorang Pria Diamankan di Terminal Berastagi |
|
|---|
| Gegara tak ada ASN Minat Jadi Dewan Pengawas PD Pasar Horas, Panitia Seleksi Perpanjang Pendaftaran |
|
|---|
| Buka Indonesia Horse Racing Sumut Cup Seri I Tahun 2025, Bupati Taput Sampaikan Hal Ini |
|
|---|
| Mantan Kadishub Siantar Julham Situmorang Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Pungli Retribusi Parkir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kadis-Ketapang-Sumut-TPH-Rajali-Mengundurkan-Diri_.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.