Sumut Terkini
Kadis Ketapang Sumut Mengundurkan Diri, Kepala BKD Beber Penyebabnya
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Sutan Tolang Lubis membenarkan pengunduran diri Kadis Ketapang TPH tersebut.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
Oppon mengatakan, Ilyas telah dipanggil selama dua kali. Namun dirinya tak hadir.
"Bahwa tersangka IS telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali namun panggilan tersebut tidak dihadiri IS sehingga penyidik menetapkan IS sebagai tersangka dan perbuatan IS," lanjut Oppon.
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Batubara menetapkan Ilyas melanggar pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saat ini statusnya tersangka atas tindakan korupsi," tutup Oppon.
2.Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Muhammad Rahmadani Lubis.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sumut Muhammad Rahmadani Lubis mengundurkan diri sejak 16 Mei 2025 lalu.
“Benar ada surat mundur, per 16 Mei,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Sutan Tolang Lubis, Selasa (20/5/2025).
Sutan menerangkan, saat ini sudah ada pengganti sementara yang kini menjadi Pelaksana tugas (Plt).
"Plt nya sudah ada saya sendiri sementara ini," ucapnya.
Disinggung apa alasan pengunduran diri kepala BKAD, Sutan menerangkan karena pendidikan.
“Alasannya karena fokus pendidikan," ucapnya.
3.Kadis Perkim Hasmirizal Lubis
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumatera Utara Hasmirizal Lubis mundur dari jabatannya. Ia mengajukan surat pengunduran diri sejak 14 Oktober 2025 kemarin.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Sutan Tolang Lubis membenarkan pengunduran Hasmirizal dari jabatannya.
Menurut Sutan, dalam surat yang ia terima, alasan pengunduran diri itu adalah untuk mengurus keluarganya.
"Kalau sesuai dengan surat yang kami terima ia (mengundurkan diri dari jabatannya) kalau dari surat itu, alasan beliau ( Hasmirizal) ingin fokus mengurus keluarganya," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Minggu (19/10/2025).
Ditegaskan Sutan, Hasmirizal dalam surat itu hanya mengundurkan diri dari jabatannya. Tapi jika dilihat dari usia, itu sekaligus mengurus proses penisunnya.
"Secara yang di sampaikan kepada kami sesuai surat pengunduran diri dari jabatannya ya. Cuman kalau ASN, itu pensiunnya 58 (usianya) kecuali yang sedang menjabat eselon II. Ini tentu beliau mengundurkan diri tentu proses pensiun gitu," katanya.
| Ketua DPRD Karo Soroti Kasus Raibnya Saldo Nasabah Bank Plat Medan, Iriani: Usut Tuntas |
|
|---|
| Kantongi Sabu, Seorang Pria Diamankan di Terminal Berastagi |
|
|---|
| Gegara tak ada ASN Minat Jadi Dewan Pengawas PD Pasar Horas, Panitia Seleksi Perpanjang Pendaftaran |
|
|---|
| Buka Indonesia Horse Racing Sumut Cup Seri I Tahun 2025, Bupati Taput Sampaikan Hal Ini |
|
|---|
| Mantan Kadishub Siantar Julham Situmorang Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Pungli Retribusi Parkir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kadis-Ketapang-Sumut-TPH-Rajali-Mengundurkan-Diri_.jpg)