Breaking News

Sumut Terkini

Bawa Sabu ke Ladang, Pria Paruh Baya Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo

Pasalnya, pria paruh baya berusia 54 tahun itu dilaporkan memiliki barang haram berupa narkotika jenis sabu. 

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/dok Polres Tanah Karo
DIAMANKAN DI LADANG - Pria paruh baya diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu di Polres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe. Pria 54 tahun itu diamankan di perladangan di Kecamatan Munte, dengan sejumlah barang bukti.  

TRIBUN-MEDAN.com, KARO- Seorang pria berinisial IT, warga Desa Selakkar, Kecamatan Munte, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, pria paruh baya berusia 54 tahun itu dilaporkan memiliki barang haram berupa narkotika jenis sabu

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan pelaku karena adanya laporan dari masyarakat.

Setelah dilakukan pengembangan, tim berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (15/10/2025) kemarin sekira pukul 15.00 WIB. 

"Setelah pengembangan, kita berhasil mengamankan satu orang pria yang diduga kuat menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Munte pada Rabu kemarin," ujar Eko, Jumat (17/10/2025). 

Diungkapkan Eko, pada penangkapan kemarin pihaknya berhasil menemukan pelaku yang tengah berada di kawasan perladangan.

Dari lokasi penangkapan, personel turut mengamankan sejumlah barang bukti. 

Adapun barang bukti yang diamankan, berupa empat paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 3,45 gram.

Satu plastik klip kosong, satu pipet plastik runcing yang digunakan sebagai sekop, satu botol plastik putih, potongan kertas tisu, dan uang tunai sebesar Rp400.000.

"Dari barang bukti yang didapat dari pelaku berupa paketan sabu siap edar, patut kita duga pelaku terlibat dalam jaringan peredaran narkotika," ucapnya. 

Setelah cukup bukti, tim langsung memboyong pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun kurungan penjara. 

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved