Sumut Terkini

Pengacara di Dairi Dituding Lakukan Pemalsuan Putusan MA dan Penipuan ke Klien, Ini Kata Kuasa Hukum

Mulanya Arih juga sangat kesal dengan Dedi setelah membaca berita terkait dugaan pemalsuan putusan Mahkamah Agung.

TRIBUN MEDAN/ALVI
DKA alias Dedi (tengah) bersama kuasa hukumnya, Arih Yaksana Bancin (kiri) saat memberikan keterangan di kantor hukum Arih, Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Rabu (15/10/2025).   

TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG- Seorang oknum pengacara berinisial DKA alias Dedi dituding melakukan pemalsuan dokumen Mahkamah Agung serta melakukan penipuan terhadap kliennya.

Arih Yaksana Bancin Selaku Pengacara Dedi membantah tuduhan terhadap kleinnya.

Mulanya Arih juga sangat kesal dengan Dedi setelah membaca berita terkait dugaan pemalsuan putusan Mahkamah Agung.

"Saya sempat menilai perbuatan Dedi sangat Culas, namun setelah Dedi mengklarifikasi dengan saya, dengan menunjukkan bukti-bukti dan seluruh rangkaian kronologi, justru saya menjadi empati dan siap membantu beliau karena sangat terang.

Juga dalam kejadian atas dugaan Itu ternyata Dedi adalah Korban Penipuan dan bukan oknum yang memalsukan Putusan Mahkamah Agung yang didugakan kepadanya," ujar Arih kepada Tribun Medan, Rabu (15/10/2025).

Arih sangat menyayangkan perkara ini belum bisa diselesaikan secara damai. Menurutnya, hubungan antara klien dan pengacara adalah hubungan saling percaya dan profesionalisme.

"Sederhananya, klien bertanggung jawab atas keputusan akhir, sementara pengacara memberikan panduan, dan menjalakan tugas sesuai kesepakatan, " ungkapnya.

Kemudian, lanjut Arih Kronologi awal kejadian itu merupakan kontraktual antara klien dan pengacara, dalam kasus perkara perdata yang dialami kliennya dan, telah melalui 3 tingkatan pemeriksaan.

"Pada tingkat pertama klien dari prinsipal klien saya (Dedi) saat itu diuntungkan sebagai tergugat dengan amar Tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard/NO. Atau bahasa sederhananya mereka menang di tingkat pengadilan negeri, " sebutnya.

Kemudian kasus itu berlanjut di tingkat Pengadilan Tinggi berubah dengan permohonan banding penggugat diterima dengan amar menguntungkan penggugat.

Sehingga, atas kesepakatan Dedi dari kliennya saat ini, perkara itu dilanjutkan dengan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

Singkat cerita, upaya kasasi didaftar dan kemudian sekitar bulan November, klien Dedi meminta untuk mencari jaringan yang bisa membatu perkara di Mahkamah Agung, namun Dedi sempat mengatakan tidak mempunyai jaringan di Jakarta.

"Tepatnya di tanggal 15 januari 2025, klein saya menerima pesan dari aplikasi whatsapp berupa pesan yang mengaku panitera Mahkamah Agung, dan mengatakan bisa membantu perkara tersebut.

Klien saya merasa itu benar, karena sebelumnya ada file kuasa yang dikirimkan oleh oknum yang mengaku panitera MA kepadanya, sementara kuasa tersebut hanya didaftarkan di Mahkamah Agung melalui permohonan kasasi, " jelasnya.

Komunikasi itu berlanjut hingga akhirnya antara Dedi dan kliennya sepakat dengan jasa penanganan perkara sebesar Rp 165 juta, dan atas kesepakatan klien Dedi memberikan uang pertama sebesar Rp 90 juta, untuk Dedi berangkat ke jakarta dan melanjutkan tawaran oknum yang mengaku Panitera tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved