Sumut Terkini

Korupsi Penjualan 8.077 Hektare Tanah PTPN ke Ciputra Land Jerat Bekas Kakanwil BPN Sumut 

Lahan seluas 8077 hektare itu kemudian diserahkan kepada Ciputra Land lewat Kerjasama Operasional (KSO).  

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
TERSANGKA KORUPSI - Dua tersangka korupsi penjualan aset PTPN I, Askani bekas Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sumatera Utara dan Abdurrahman Lubis saat akan dibawa ke Rutan usai ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (14/10/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sumatera Utara Askani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan aset PTPN I kepada Ciputra Land.

Bersama dia, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga menahan mantan kepala BPN Deliserdang Abdurrahman Lubis, Selasa (15/10/2025) malam. 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan kewenangan dengan menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) di lahan bekas PTPN I kepada anak perusahaannya,  PT Nusa Dua Propertindo. 

Lahan seluas 8077 hektare itu kemudian diserahkan kepada Ciputra Land lewat Kerjasama Operasional (KSO).  

Yang jadi masalah, 20 persen lahan yang seharusnya diserahkan kepada negara tetap dibangun Ciputra Land untuk keperluan komersial. 

"Keduanya menjadi tersangka atas dugaan penggunaan kewenangan atau jabatannya setelah kita menemukan dua alat bukti," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Mochamad Jeffry. 

"Dari proses penyidikan diperoleh fakta bahwa antara tahun 2022 hingga tahun 2024 para tersangka diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan  kepada PT NDP, tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang diubah menjadi untuk keperluan komersil," lanjut Jeffry. 

Jeffry menegaskan, proses penyelidikan masih berlangsung.

Dia menyampaikan, kecukupan alat bukti menjadi landasan untuk menetapkan tersangka lainnya dalam kasus yang merugikan keuangan negara.

"Untuk saat ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lainnya," katanya.

Lahan Berubah Kawasan Perumahan Elit

Sebelum menetapkan dua tersangka, Kejatisu telah memeriksa 63 saksi serta sudah melakukan penggeledahan terhadap 6 lokasi mulai dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), kantor BPN Deliserdang serta kantor NDP di Tanjung Morawa. 

Plt Kasi Penkum M Husairi menjelaskan, pelepasan tanah seluas 8.077 hektare di Deliserdang.  

2.514 hektare lahan saat ini telah kembangkan PT Ciputra Land untuk  hunian mewah dan 5.563 hektare untuk pengembangan kawasan bisnis, industri hijau. 

Lewat PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), Ciputra Land sudah membangun perumahan mewah Citraland di areal 289 hektare dan terjual ke konsumen seluas 93,81 hektare di tiga lokasi. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved