Sumut Terkini

Kejatisu Periksa 63 Saksi Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Jeffry: Akan Ada Tersangka Lain

Mereka adalah Askani bekas Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sumatera Utara dan Kepala BPN Deliserdang, Abdurrahman Lubis. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
PENAHANAN TERSANGKA KORUPSI - Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Mochamad Jeffry (tengah) saat memberikan keterangan soal penahanan tersangka korupsi penjualan aset PTPN I, Selasa (14/10/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Mochamad Jeffry menyampaikan, 63 saksi telah diperiksa dalam perkara korupsi penjualan asset PTPN I kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerjasama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land, seluas 8077 hektare. 

Para saksi yang diperiksa mulai dari ASN, pihak PTPN hingga swasta. 

"Sudah ada lebih kurang 63 saksi telah diperiksa," kata Jeffry, Selasa (14/10/2025). 

Dalam perkara ini, Kejatisu telah menetapkan dua tersangka. 

Mereka adalah Askani bekas Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sumatera Utara dan Kepala BPN Deliserdang, Abdurrahman Lubis. 

Jeffry menegaskan, proses penyelidikan masih berlangsung. 

Dia menyampaikan, kecukupan alat bukti menjadi landasan untuk menetapkan tersangka lainnya  dalam kasus yang merugikan keuangan negara. 

"Untuk saat ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lainnya," katanya. 

Ada pun kasus korupsi ini perihal  persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP, tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang diubah menjadi untuk keperluan komersil. 

Jeffry mengatakan, setelah proses hukum rampung, Kejatisu akan melakukan perbaikan tentang tata kelola tanah negara yang kini telah berubah menjadi bangun perumahan atau pusat bisnis. 

"Setelah proses hukum selesai kita lakukan perbaikan tata kelola," ujarnya. 

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved