Sumut Terkini

Wesly Silalahi dan Timbul Lingga Jabat Pembina Satgas Penyelenggaraan MBG di Siantar

Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul M Lingga menyebut bahwa perintah ini datang dari pemerintah pusat.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
ISTIMEWA
Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi dan Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul M Lingga jabat Pembina Percepatan Penyelenggaraan MBG di Siantar. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR-Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi akan menjadi pembina dalam Satgas Percepatan Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Pematangsiantar.

Selain Wesly, kursi pembina juga dijabat oleh Wakil Wali Kota, Ketua DPRD Pematangsiantar, Kapolres Pematangsiantar dan Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. 

Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul M Lingga menyebut bahwa perintah ini datang dari pemerintah pusat.

Kemungkinan struktur yang sama juga terbentuk untuk pendirian Satgas di daerah lain. 

"Kita siap menjalani tugas ini. Kita rasa untuk daerah lain struktur Satgasnya juga sama, ada Wali Kota, Ketua DPRD, Kapolres dan Kajari juga," ujar Timbul Lingga saat dikonfirmasi Senin (13/10/2025) siang. 

Sementara itu, untuk jabatan Ketua adalah Sekretaris Daerah; Wakil Ketua I adalah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan; Wakil Ketua II yakni Asisten Perekonomian dan Pembangunan; serta untuk Wakil Ketua III adalah Asisten Administrasi Umum. 

Kemudian, Sekretaris adalah Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, Wakil Sekretaris I adalah Kabag Kesra Setdako dan Wakil Sekretaris II adalah Kabag Administrasi Pembangunan Setdako. 

Untuk anggotanya diisi oleh 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Kadis Pendidikan; Kepala Bappeda; Kepala BPKPD; Kadis Hanpang; Kadis Koperindag; Kadis Kominfo; Kadis Sosial dan PPA; Kadisdukcapil; Kadis PUTR; Kadis LHK; Kadis PTKP; Kadis Perhubungan; Kabag Tata Pemerintahan; Kabag Ekonomi dan SDM; dan terakhir adalah Kabag Hukum Setdako. 

Satuan Tugas Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis ini dibentuk lewat Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar No : 001/100.3.33/3488/IX/2025 pada 4 September 2025.

Pembentukan Susunan Satgas di daerah ini adalah tindak lanjut dari SE Mendagri Nomor 400.5.7/4072/SJ tanggal 25 Juli 2025 tentang Pembentukan Satgas Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis di Daerah. 

Nantinya tugas Satgas ini adalah menyusun dan mengordinasikan rencana kerja percepatan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis di Kota Pematangsiantar; melakukan koordinasi dengan pemerintah di kecamatan serta sektor terkait; menyediakan pendamping teknis dan pengawasan kepada pemerintah di kecamatan. 

Selanjutnya Satgas melakukan monitoring evaluasi, serta pelaporan berkala kepada Wali Kota Pematangsiantar dan instansi terkait di tingkat pusat dan terakhir melakukan langkah-lanhkah strategis untuk mendukung kelancaran Makan Bergizi Gratis. 

Satgas Percepatan Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis ini akan bertanggungjawab kepada Wali Kota Pematangsiantar.

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved