Sumut Terkini
Lakukan Mutakhir Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Dairi: Jumlah Pemilih Sementara 235.391 Jiwa
Dikatakannya, rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan ini bertujuan untuk memperbaharui daftar pemilih tetap pada pemilu atau pilkada yang lalu.
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,SIDIKALANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi melakukan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan.
Rapat itu dilakukan bersama Bawaslu dan Disdukcapil Dairi di Kantor KPU Dairi Jalan Pandu Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi pada Kamis (2/10/2025).
Saat dikonfirmasi, Kordiv Perencanaan, data dan informasi, Rono Anto Sinaga mengatakan, berdasarkan hasil rapat pleno tersebut jumlah daftar pemilih di Kabupaten Dairi mencapai 235.391 jiwa.
"Jumlah ini terbagi antara lain untuk pemilih laki - laki sebanyak 115.522 jiwa, dan perempuan sebanyak 119.869 jiwa," ujar Rono saat dikonfirmasi Tribun Medan, Minggu (5/10/2025).
Dikatakannya, rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan ini bertujuan untuk memperbaharui daftar pemilih tetap pada pemilu atau pilkada yang lalu.
"Sehingga penyusunan DPT di pemilu atau pilkada berikutnya, tetap menjamin kerahasiaan data , " jelasnya.
Adapun sumber data yang dilakukan rekapitulasi yakni berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke KPU RI, dan KPU RI menurunkan Sinkronisasi data tersebut ke KPU yang ada di tingkat provinsi maupun Kabupaten.
"Kemudian kami mengambil data tersebut melalui Aplikasi Sidalih. Setelah itu KPU kabupaten kota mencermati Data hasil tarikan dari Sidalih.
Semuanya sudah ada kategori di dalam data, ada yang meninggal, ada yang sudah berumur 17 Tahun, ada juga pindah-masuk ( kabupaten), pindah keluar, ada juga data ganda, ada juga data NiK atau KK yang invalid. Semuanya di cermati bang, sehingga menghasilkan Data yang termutakhir komprehensif, " tegasnya.
Pemutakhiran data ini akan dilakukan sekali dalam waktu 3 bulan. Hal ini berdasarkan peraturan dari PKPU nomor 1 tahun 2025.
"Sementara untuk di tingkat provinsi, dilakukan selama 6 bulan sekali, atau yang biasa disebut setiap satu semester, " tutup Rono.
(Cr7/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
| Warga Miskin di Deli Serdang Bingung Setelah Disuruh Mundur jadi PKH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rono-Anto-Sinaga-Kordiv-Perencanaan-Data-dann-Informasi-KPU.jpg)