Sumut Terkini

HARI INI, Topan Ginting dan Rasuli Efendy Akan Dihadirkan di Sidang Kasus Korupsi Jalan Sumut 

Kepada Pj Sekda Sumut Efendy Pohan, hakim juga meminta agar segala dokumen perihal pergeseran anggaran diserahkan ke hakim.  

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Mantan Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Effendy Pohan (tengah) bersama mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi (kiri) dan Kepala Bappelitbang Sumut Dikky Anugerah Panjaitan mengikuti sidang sebagai saksi kasus suap, di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Rabu (1/10/2025). Agenda sidang pembacaan keterangan terhadap lima saksi yang dihadirkan jaksa KPK terkait kasus suap pembangunan jalan di Sumut, dengan dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting bersama Rasuli Efendy Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, yang juga berstatus tersangka akan dihadirkan di sidang hari ini, Kamis (2/10/2025). 

"Kita akan memeriksa saksi kedepan salah satunya Topan dan Rasuli," ujar Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu. 

Kepada Pj Sekda Sumut Efendy Pohan, hakim juga meminta agar segala dokumen perihal pergeseran anggaran diserahkan ke hakim.  

"Untuk saksi Efendy tolong bawak dokumen perihal pergeseran anggaran, kita akan melihat bagaimana pergeseran anggaran itu yang ratusan miliar sementara dokumen dan perencanaannya tidak ada, visibilitasnya, tidak ada, kemudian bahan evaluasi tidak ada, bagaimana ini. Jangan jangan para TAPD ini ikut bermain api dalam masalah ini," kata hakim.  

"Apalagi ada tadi dari meja Gubernur satu hari langsung ditandatangani. Kapan Gubernur mengevaluasinya, kapan Gubernur meminta timnya untuk persentase sehingga wajar kalau ada pergeseran anggaran. Ini fakta fakta sidang yang perlu digali di depan," tambahnya. 

Mantan Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Effendy Pohan (tengah) bersama mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi (kanan) dan Kepala Bappelitbang Sumut Dikky Anugerah Panjaitan mengikuti sidang sebagai saksi kasus suap, di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Rabu (1/10/2025). Agenda sidang pembacaan keterangan terhadap lima saksi yang dihadirkan jaksa KPK terkait kasus suap pembangunan jalan di Sumut, dengan dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi.
Mantan Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Effendy Pohan (tengah) bersama mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi (kanan) dan Kepala Bappelitbang Sumut Dikky Anugerah Panjaitan mengikuti sidang sebagai saksi kasus suap, di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Rabu (1/10/2025). Agenda sidang pembacaan keterangan terhadap lima saksi yang dihadirkan jaksa KPK terkait kasus suap pembangunan jalan di Sumut, dengan dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Sebelumnya, foto Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting ditampilkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada sidang dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Rabu (1/9/2025). 

Sidang ini menghadirkan lima saksi mantan Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Efendy, mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi. 

Kemudian Dicky Anugerah Panjaitan ASN Provinsi Sumatera Utara, Abdul Aziz Nasution ASN Dinas PUPR serta Irma Wardani bendahara di UPT Gunung Tua.  

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu, di sidang Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan.  

Yasir Ahmadi selaku mantan Kapolres Tapsel dicecar jaksa atas perannya yang terlibat dalam peninjauan jalan yang akan dikerjakan oleh Dinas PUPR.  

Jaksa lalu membuka sejumlah dokumen yang dijadikan alat bukti. Salah satunya ialah foto Topan dan Bobby saat meninjau jalan Sipiongot Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar.  Dalam foto tampak, Topan berkaus biru berfoto dengan Bobby Nasution dan warga di sana.  

Yasir mengakui soal adanya foto tersebut. Dia mengatakan, saat itu Polres Tapsel diminta untuk mengawal kegiatan peninjauan jalan tersebut.  

"Ya itu waktu peninjauan jalan. Jadi kami bersama Koramil dan anggota Polres Tapsel diminta untuk mengawal rombongan Forkopimda yang saat itu meninjau jalan. Ya saat itu ada pak Topan dan Pak Gubernur," kata Yasir.  

Yasir sempat ditanyai mengenai pertemuan dirinya dengan Topan oleh JPU. Mantan Kapolsek Sunggal itu mengakui beberapa kali bertemu Topan, namun tak pernah membicarakan mengenai proyek jalan.  

"Iya pernah beberapa kali bertemu, tapi saya tidak pernah bicara soal pembangunan jalan," ujarnya.  

Mantan Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Effendy Pohan (tengah) bersama mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi (kiri) dan Kepala Bappelitbang Sumut Dikky Anugerah Panjaitan mengikuti sidang sebagai saksi kasus suap, di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Rabu (1/10/2025). Agenda sidang pembacaan keterangan terhadap lima saksi yang dihadirkan jaksa KPK terkait kasus suap pembangunan jalan di Sumut, dengan dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi.
Mantan Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Effendy Pohan (tengah) bersama mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi (kiri) dan Kepala Bappelitbang Sumut Dikky Anugerah Panjaitan mengikuti sidang sebagai saksi kasus suap, di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Rabu (1/10/2025). Agenda sidang pembacaan keterangan terhadap lima saksi yang dihadirkan jaksa KPK terkait kasus suap pembangunan jalan di Sumut, dengan dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Ada pun dalam kasus ini terdapat lima tersangka antara lain, Topan (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Heliyanto (HEL) dari Satker PJN Wilayah I Sumut, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. Akhirun dan Rayhan sudah disidang di PN Medan. 

Korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR Sumut bermula pada 22 April 2025 ketika KIR dan DNG selaku calon kontraktor bersama dengan Topan dan RES melakukan survei bersama para tersangka kemudian ikut meninjau jalan itu pada 24 April.  

KPK menyebutkan, seharusnya calon kontraktor tidak bisa berhubungan dengan pejabat pemerintahan. 

Setelah survei tersebut, Topan memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan/penyedia tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa di proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot. 

Proses e-katalog pun diatur untuk memenangkan PT DGN dalam proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel.  

Topan diduga telah menerima Rp 2 miliar sebagai pembayaran awal dari komisi sebesar 4-5 persen atau Rp 9 miliar-Rp 11 miliar dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar.

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved