Sumut Terkini
JADWAL Topan Ginting Sidang Korupsi Jalan di Sumut Hari Ini, Bakal Sebut-sebut Nama Bobby?
Apakah bakal ada fakta baru yang muncul atau bisa jadi nama Gubernur Bobby Nasution disebut-sebut dalam persidangan?.
TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting yang kini jadi tersangka, dijadwalkan hadiri sidang kasus korupsi jalan di Sumut hari ini, Rabu (1/10/2025).
Kesaksikan Topan Ginting dinanti, apakah bakal ada fakta baru yang muncul atau bisa jadi nama Gubernur Bobby Nasution disebut-sebut dalam persidangan?.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan akan menggelar sidang kasus korupsi jalan di Sumut dengan dua terdakwa yakni, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, digelar hari ini, Rabu (1/10/2025)di Ruang Cakra IV, Pengadilan Medan.
Baca juga: GURU Dapat Tugas Baru Atur MBG, Diberi Insentif Rp 100 Ribu per Hari dari Pemerintah
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan menghadirkan empat saksi kunci. Diantaranya, mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting yang kini jadi tersangka.
Kemudian Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, yang juga berstatus tersangka.
Kemudian mantan Pj Sekda Sumut Efendy Pohan serta mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi.
Ada pun ketua majelis hakim yang menangani kasus ini adalah Khamozaro Waruwu.
Baca juga: NASIB Bripka Johan Polisi Disiram Emak-emak di Sragen Pakai Bensin dan Ancam Mau Bakar Mulutnya
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangkan tiga saksi.
Mereka antara lain, Andi Junaidi Lubis sebagai sekuriti di kantor UPT PTD Gunung Tua, Muhammad Haldun sebagai Sekretaris PUPR Sumut dan Edison Pardamean, bekerja di Dinas PUPR Sumut.
Jaksa dari KPK Eko Wahyu Prayitno sebelumnya menyatakan, empat saksi yang diminta hadir oleh hakim.
"Ya kita akan hadirkan 4 saksi yang disampaikan oleh hakim tadi," kata Eko.
Eko mengatakan, pihaknya akan menghadirkan sekitar 30 saksi dalam persidangan.
"Kalau saksi itu ada sekitar 30 saksi yang akan kita hadirkan," lanjutnya.
Baca juga: GEGARA Tak Tambah Lagu, Pemain Ketipung di Klaten Dikeroyok Tamu Hajatan hingga Dihantam Kursi Besi
Ada pun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka diantaranya Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK di madina dan Medan.
Korupsi itu perihal proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar, dan juga proyek pengerjaan jalan di Hutaimbaru menuju Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.
Diduga kasus korupsi ini terjadi dengan Akhirun dan Rayhan selaku pihak swasta berharap mendapatkan proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut dengan memberikan sejumlah uang sebagai uang suap kepada Topan, Rasuli, dan Heliyanto.
Topan, Rasuli, dan Heliyanto kemudian diduga melakukan proses pengaturan lewat e-katalog agar perusahaan yang dipimpin oleh Akhirun dan Rayhan ditunjuk sebagai pemenang lelang proyek.
Dalam kegiatan OTT ini, KPK mengamankan sebanyak enam orang serta uang tunai sebesar Rp 231 juta yang merupakan bagian dari uang Rp 2 miliar yang diduga akan dibagi-bagikan oleh Akhirun dan Rayhan.
Bobby Siap Hadiri Sidang
Gubernur Sumut Bobby Nasution siap dipanggil menghadiri sidang korupsi jalan di Sipiongot yang menjerat eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting.
Hal ini disampaikannya, merespon permintaan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan ke KPK yang meminta dirinya hadir dalam sidang tersebut beberapa waktu lalu.
"Jawaban masih sama, kalau ada pihak Pemprov yang diminta kami akan penuhi," jelasnya saat diwawancarai di Kantor DPRD Sumut, Senin (29/9/2025) lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu saat menanggapi adanya perintah dari hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk memanggil Bobby Nasution terkait perkara tersebut.
Asep mengatakan, pihaknya terlebih dahulu menunggu Jaksa Penuntut Umum KPK kembali dari Medan untuk menjelaskan perintah hakim Pengadilan Tipikor Medan tersebut.
"Kemudian saudara BN (Bobby Nasution), kapan dilakukan pemanggilan? Ini kita nanti nunggu (JPU) pulang dulu, seperti itu. Dan ini juga nanti kita akan tanyakan dari Pak JPU-nya itu seperti apa,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES), Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR), serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut. KPK sebelumnya menggelar dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara.
Dari hasil penelusuran, total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.
(/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
JADWAL Topan Ginting Sidang Korupsi
Topan Ginting Sidang Hari Ini
Topan Ginting
korupsi jalan di sumut
| Polda Sumut Proses Kasus Pejabat Disdukcapil Batubara yang Digerebek di Hotel dengan Istri Orang |
|
|---|
| Pejabat Disdukcapil Batubara Digerebek Tanpa Busana di Hotel Bareng Honorer di Medan |
|
|---|
| Alexander Sinulingga yang Masuk Dalam Lingkaran Bobby Nasution Diperiksa, Ini Kata BKD Sumut |
|
|---|
| Kebakaran Pasar Tradisional Sidikalang, 45 Lapak Pedagang Pakaian Bekas dan Lainnya Hangus |
|
|---|
| Para Pihak Damai, Kejatisu Selesaikan Kasus Pencurian Brondolan Sawit Lewat Restoratif Justice |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Topan-Ginting-Tak-Habis-Pikir-Dirinya-Bisa-Terjaring-OTT.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.