Sumut Terkini

JADWAL Topan Ginting Sidang Korupsi Jalan di Sumut Hari Ini, Bakal Sebut-sebut Nama Bobby?

Apakah bakal ada fakta baru yang muncul atau bisa jadi nama Gubernur Bobby Nasution disebut-sebut dalam persidangan?.

Kolase Tribun Istimewa
KORUPSI JALAN - Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif Topan Obaja Putra Ginting (TOP) tidak habis pikir dirinya bisa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus korupsi jalan di Sumut. (Kolase Tribun/Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting yang kini jadi tersangka, dijadwalkan hadiri sidang kasus korupsi jalan di Sumut hari ini, Rabu (1/10/2025).

Kesaksikan Topan Ginting dinanti, apakah bakal ada fakta baru yang muncul atau bisa jadi nama Gubernur Bobby Nasution disebut-sebut dalam persidangan?.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan akan menggelar sidang kasus korupsi jalan di Sumut dengan dua terdakwa yakni, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi. 

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, digelar hari ini, Rabu (1/10/2025)di Ruang Cakra IV, Pengadilan Medan. 

Baca juga: GURU Dapat Tugas Baru Atur MBG, Diberi Insentif Rp 100 Ribu per Hari dari Pemerintah

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan menghadirkan empat saksi kunci. Diantaranya, mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting yang kini jadi tersangka. 

Kemudian Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, yang juga berstatus tersangka. 

Kemudian mantan Pj Sekda Sumut Efendy Pohan serta mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi. 

Ada pun ketua majelis hakim yang menangani kasus ini adalah Khamozaro Waruwu. 

Baca juga: NASIB Bripka Johan Polisi Disiram Emak-emak di Sragen Pakai Bensin dan Ancam Mau Bakar Mulutnya

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangkan tiga saksi. 

Mereka antara lain, Andi Junaidi Lubis sebagai sekuriti di kantor UPT PTD Gunung Tua, Muhammad Haldun sebagai Sekretaris PUPR Sumut dan Edison Pardamean, bekerja di Dinas PUPR Sumut.

Jaksa dari KPK Eko Wahyu Prayitno sebelumnya menyatakan, empat saksi yang diminta hadir oleh hakim. 

"Ya kita akan hadirkan 4 saksi yang disampaikan oleh hakim tadi," kata Eko. 

Eko mengatakan, pihaknya akan menghadirkan sekitar 30 saksi dalam persidangan. 

"Kalau saksi itu ada sekitar 30 saksi yang akan kita hadirkan," lanjutnya. 

Baca juga: GEGARA Tak Tambah Lagu, Pemain Ketipung di Klaten Dikeroyok Tamu Hajatan hingga Dihantam Kursi Besi

Ada pun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka diantaranya Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK di madina dan Medan.

Korupsi itu perihal proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar, dan juga proyek pengerjaan jalan di Hutaimbaru menuju Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar. 

Diduga kasus korupsi ini terjadi dengan Akhirun dan Rayhan selaku pihak swasta berharap mendapatkan proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut dengan memberikan sejumlah uang sebagai uang suap kepada Topan, Rasuli, dan Heliyanto.

Topan, Rasuli, dan Heliyanto kemudian diduga melakukan proses pengaturan lewat e-katalog agar perusahaan yang dipimpin oleh Akhirun dan Rayhan ditunjuk sebagai pemenang lelang proyek.

Dalam kegiatan OTT ini, KPK mengamankan sebanyak enam orang serta uang tunai sebesar Rp 231 juta yang merupakan bagian dari uang Rp 2 miliar yang diduga akan dibagi-bagikan oleh Akhirun dan Rayhan.

Bobby Siap Hadiri Sidang

Gubernur Sumut Bobby Nasution siap dipanggil menghadiri sidang korupsi jalan di Sipiongot yang menjerat eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting.  

Hal ini disampaikannya, merespon permintaan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan ke KPK yang meminta dirinya hadir dalam sidang tersebut beberapa waktu lalu.

"Jawaban masih sama, kalau ada pihak Pemprov yang diminta kami akan penuhi," jelasnya saat diwawancarai di Kantor DPRD Sumut, Senin (29/9/2025) lalu.

"Belum ada surat panggilan dari KPK (untuk menghadiri sidang)," ucapnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, akan menindaklanjuti perintah hakim Pengadilan Negeri Tipikor Medan untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu saat menanggapi adanya perintah dari hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk memanggil Bobby Nasution terkait perkara tersebut.

Asep mengatakan, pihaknya terlebih dahulu menunggu Jaksa Penuntut Umum KPK kembali dari Medan untuk menjelaskan perintah hakim Pengadilan Tipikor Medan tersebut.

"Kemudian saudara BN (Bobby Nasution), kapan dilakukan pemanggilan? Ini kita nanti nunggu (JPU) pulang dulu, seperti itu. Dan ini juga nanti kita akan tanyakan dari Pak JPU-nya itu seperti apa,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES), Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR), serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut. KPK sebelumnya menggelar dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara.

Dari hasil penelusuran, total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar. 

(/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved