Sumut Terkini

Hendak Dijual ke Malaysia, 36 PMI Diselamatkan dari Gudang Ikan, 3 Orang Ditangkap

Sebanyak 36 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal digagalkan dari perdagangan manusia.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Momen Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh diwawancarai soal penggagalan perdagangan orang, Selasa (30/9/2025). Sebanyak 3 orang diamankan. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut mengungkap kasus perdagangan orang antar negara Indonesia, Malaysia.

Sebanyak 36 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal digagalkan dari perdagangan manusia.

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh mengatakan, pengungkapan dilakukan pada Minggu 28 September kemarin, setelah menerima laporan dari masyarakat.

Kemudian mereka melakukan penyelidikan dan menemukan 36 orang di dalam gudang ikan.

Para PMI yang terdiri dari 28 laki-laki dan 8 orang perempuan ditemukan terkurung dalam gudang ikan yang disulap menjadi rumah untuk penampungan sementara.

"Kami menindaklanjuti informasi tersebut, di sekitar gudang ikan ternyata benar. Gudang digunakan untuk menampung WNI,"kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh, Selasa (30/9/2025).

Polisi menjelaskan, 36 orang yang diamankan sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) rencananya akan diberangkatkan ke negara Malaysia, Minggu dinihari, sebelum penggerebekan.

Mereka yang berasal dari Aceh, Sumut, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, NTT, NTB dan Sulawesi Tengah, akan diberangkatkan menggunakan kapal tongkang milik nelayan.

Hasil penyelidikan, mereka membayar uang kepada agen Rp 3,5 juta hingga Rp 5 juta.

Rencananya, mereka akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) kuli, Koko, hingga pekerja kebun.

Selain itu, Polisi juga menangkap 3 orang diduga terlibat sindikat perdagangan orang.

Mereka diantaranya AW, diduga sebagai agen pekerja migran dan melakukan pendataan PMI.

Lalu AMN, sebagai ABK kapal, membawa barang ke kapal, memasak yang menerima upah Rp 500 ribu.

Kemudian DR, berperan sebagai teknisi mesin perbaikan kapal.

"Mendapat upah Rp 1,5 perminggu dari pemilik gudang atau pemilik rumah."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved