Sumut Terkini

Tembak Anak Panah saat Tawuran, Nelayan di Belawan Dijerat Pasal Pembunuhan

Berdasarkan dakwaan yang disampaikan Jaksa Chirs Agave,  Irfan dinyatakan telah melakukan tindakan pembunuhan. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG PEMBUNUHAN - Terdakwa Irfan alias Ipan Jengkol, seorang nelayan didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) terlibat tawuran dan membunuh remaja berusia 16 tahun bernama Muhammad Rasyid Ridla alias Rasyid dengan menggunakan anak panah saat terjadi tawuran di Belawan. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Irfan alias Ipan Jengkol, seorang nelayan didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) terlibat tawuran dan membunuh remaja berusia 16 tahun bernama Muhammad Rasyid Ridla alias Rasyid dengan menggunakan anak panah saat terjadi tawuran di Belawan.

Berdasarkan dakwaan yang disampaikan Jaksa Chirs Agave, Irfan dinyatakan telah melakukan tindakan pembunuhan. 

Warga Jalan Taman Makam Pahlawan, Lorong Papan, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan itu, melanggar Pasal 353 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian orang lain.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," ujar Agave, Selasa (30/9/2025). 

Perkara ini berawal pada Selasa (20/8/2024) sekira pukul 02.20 WIB lalu bertempat di Jalan Umum Taman Makam Pahlawan Belawan. 

Saat itu, korban bersama teman-temannya yang merupakan kumpulan Pemuda Gudang untuk tawuran

Mengetahui hal tersebut, Irfan sebagai pemuda di Lorong Papan dan bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian pun terpancing, lalu ikut bersama teman-temannya melakukan tawuran.

"Dalam tawuran tersebut, terdakwa membawa kayu dan dua anak panah untuk dipergunakan melawan pemuda Gudang Arang. Sekira pukul 02.30 WIB saat pemuda Lorong Papan dan pemuda Gudang Arang saling melempar batu, di saat itu pemuda Lorong Papan kembali menyerang pemuda Gudang Arang," lanjutnya. 

Irfan kemudian menembakkan sebuah anak panah ke arah tubuh korban, tapi tidak kena.

Selanjutnya, Irfan kembali menembakkan sebuah anak panah besi runcing sepanjang 14 cm.

"Ternyata anak panah tersebut mengenai dada bagian tengah korban. Setelah anak panah tertancap di dadanya, korban lalu terduduk dan mencabut anak panah tersebut dengan tangannya," kata Agave.

Usai dicabut, lanjut JPU, korban membuang anak panah tersebut di sekitar Jalan Umum Taman Makam Pahlawan Belawan.

Tidak lama kemudian, korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Labuhan Deli dan meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit.

Sementara itu, Mansyur orang tua korban berharap kepada majelis hakim agar memberikan keadilan dan menghukum Irfan dengan hukuman yang setimpal.

Ia pun merasa kehilangan setelah anaknya meninggal dunia.

"Kalau tawuran di Belawan itu enggak ada berhentinya, Pak. Enggak tahu bagaimana solusinya dari pemerintah, Pak. Penyebab utama tawuran di Belawan itu narkoba," katanya. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved