Jika Ada Panggilan, Bobby Siap Hadiri Sidang Korupsi Jalan Sipiongot
KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) pada 28 Juni 2025
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumut Bobby Nasution siap dipanggil menghadiri sidang korupsi jalan di Sipiongot yang menjerat eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting.
Hal ini disampaikannya, merespon permintaan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan ke KPK yang meminta dirinya hadir dalam sidang tersebut beberapa waktu lalu.
"Jawaban masih sama, kalau ada pihak Pemprov yang diminta kami akan penuhi," jelasnya saat diwawancarai di Kantor DPRD Sumut, Senin (29/9/2025).
Bobby mengatakan, sejauh ini belum ada surat pemanggilan dari KPK untuk hadir di persidangan.
"Belum ada surat panggilan dari KPK (untuk menghadiri sidang)," ucapnya.
Baca juga: Menteri Pertanian Korup Dihukum Mati,Sebelumnya Menteri Pertahanan,China Tak Main-Main Lawan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, akan menindaklanjuti perintah hakim Pengadilan Negeri Tipikor Medan untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu saat menanggapi adanya perintah dari hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk memanggil Bobby Nasution terkait perkara tersebut.
Asep mengatakan, pihaknya terlebih dahulu menunggu Jaksa Penuntut Umum KPK kembali dari Medan untuk menjelaskan perintah hakim Pengadilan Tipikor Medan tersebut.
"Kemudian saudara BN (Bobby Nasution), kapan dilakukan pemanggilan? Ini kita nanti nunggu (JPU) pulang dulu, seperti itu. Dan ini juga nanti kita akan tanyakan dari Pak JPU-nya itu seperti apa,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) pada 28 Juni 2025.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES), Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR), serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut. KPK sebelumnya menggelar dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara.
Dari hasil penelusuran, total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.
| Saat Ketua PDIP Sumut Bandingkan Penegakan Hukum Korupsi Jalan Sumut dan Riau |
|
|---|
| Justice Collaborator Kirun karena Buka Keterlibatan Topan Ginting Korupsi Jalan Sumut |
|
|---|
| Sampai Pledoi Perkara Korupsi Jalan Sumut, Akhirun: Hukum Saya Jangan Anak Saya |
|
|---|
| Penyebab Gubernur Bobby tak Dihadirkan di Sidang Perkara Korupsi Jalan Sumut, Penjelasan Jaksa KPK |
|
|---|
| ALASAN Jaksa KPK Tidak jadi Panggil Bobby Nasution Saksi di Sidang Korupsi Jalan Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gubsu-Bobby-Nasution-Hentikan-Truk-asal-Aceh_viral-medsos.jpg)