Sumut Terkini

Petani di Karo Digerebek karena Nyambi Tanam Ganja, Dijerat Pasal Berlapis

Pasalnya, pria yang diketahui berprofesi sebagai petani di desanya itu dilaporkan tak hanya menanam komoditi pertanian saja. 

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/dok Polres Tanah Karo
PETANI NYAMBI TANAM GANJA - Pelaku penyalahgunaan narkotika dimakan di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Selasa (23/9/2025). Pelaku yang diketahui sebagai petani ini, diamankan karena menanam ganja di ladangnya. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Seorang pria berinisial HB alias GB, warga Desa Selandi, Kecamatan Payung, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, pria yang diketahui berprofesi sebagai petani di desanya itu dilaporkan tak hanya menanam komoditi pertanian saja. 

Dimana, seperti dijelaskan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto petani tersebut dilaporkan karena turut menyambi menanam tanaman lain yang melanggar hukum.

Dimana, dari penggerebekan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo, di ladang pelaku ditemukan tanaman narkotika jenis ganja

"Dari laporan masyarakat, kita langsung lakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud. Di lahan pertanian milik pelaku, kita temukan di antara tanaman lainnya diselingi dengan tanaman ganja," ujar Eko, Jumat (26/9/2025). 

Diungkapkan Eko, penggerebekan tersebut dilakukan pada Selasa (23/9/2025) kemarin sekira pukul 16.30 WIB.

Dikatakannya, pelaku diamankan setelah sebelumnya tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi ladang milik pelaku. 

"Setelah diintai, personel langsung menangkap pelaku yang sedang berada di ladangnya," katanya. 

Setelah mengamankan pelaku, selanjutnya tim langsung melakukan penggeledahan dan penyisiran di lokasi ladang pelaku.

Dimana, dari ladang tersebut ditemukan barang bukti pohon ganja sebanyak delapan batang.

"Di ladang tersangka, kita amankan delapan batang ganja dengan berbagai ukuran seberat 2,6 Kg. Tak hanya itu, dari lokasi penangkapan tim juga menemukan lima paket sabu siap edar seberat 0,38 gram," katanya. 

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu lembar plastik klip kosong, uang tunai Rp100 ribu, satu unit telepon seluler, serta satu goni yang digunakan tersangka untuk mengemas ganja tersebut.

Setelah cukup bukti, selanjutnya tim langsung memboyong pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) serta 112 (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara. 

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved