Sumut Terkini
Petani di Karo Digerebek karena Nyambi Tanam Ganja, Dijerat Pasal Berlapis
Pasalnya, pria yang diketahui berprofesi sebagai petani di desanya itu dilaporkan tak hanya menanam komoditi pertanian saja.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Seorang pria berinisial HB alias GB, warga Desa Selandi, Kecamatan Payung, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, pria yang diketahui berprofesi sebagai petani di desanya itu dilaporkan tak hanya menanam komoditi pertanian saja.
Dimana, seperti dijelaskan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto petani tersebut dilaporkan karena turut menyambi menanam tanaman lain yang melanggar hukum.
Dimana, dari penggerebekan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo, di ladang pelaku ditemukan tanaman narkotika jenis ganja.
"Dari laporan masyarakat, kita langsung lakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud. Di lahan pertanian milik pelaku, kita temukan di antara tanaman lainnya diselingi dengan tanaman ganja," ujar Eko, Jumat (26/9/2025).
Diungkapkan Eko, penggerebekan tersebut dilakukan pada Selasa (23/9/2025) kemarin sekira pukul 16.30 WIB.
Dikatakannya, pelaku diamankan setelah sebelumnya tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi ladang milik pelaku.
"Setelah diintai, personel langsung menangkap pelaku yang sedang berada di ladangnya," katanya.
Setelah mengamankan pelaku, selanjutnya tim langsung melakukan penggeledahan dan penyisiran di lokasi ladang pelaku.
Dimana, dari ladang tersebut ditemukan barang bukti pohon ganja sebanyak delapan batang.
"Di ladang tersangka, kita amankan delapan batang ganja dengan berbagai ukuran seberat 2,6 Kg. Tak hanya itu, dari lokasi penangkapan tim juga menemukan lima paket sabu siap edar seberat 0,38 gram," katanya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu lembar plastik klip kosong, uang tunai Rp100 ribu, satu unit telepon seluler, serta satu goni yang digunakan tersangka untuk mengemas ganja tersebut.
Setelah cukup bukti, selanjutnya tim langsung memboyong pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) serta 112 (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| 3 Anak Hilang Misterius Selama 5 Tahun, Orang Tua Korban Datangi Polda Sumut |
|
|---|
| Harmoni di Ruang Kelas, Langkah Apriyanti Mengajar di MTsN Taput |
|
|---|
| Ingatkan Risiko Ubah Area Pertanian Jadi Kavling, Dinas PUTR Siantar Sebut PBG tidak Keluar |
|
|---|
| RICUH, Satpol PP Bongkar Kios Ilegal di Kisaran, Masyarakat Tak Terima dan Diusir Paksa |
|
|---|
| PT Medan Diskon Vonis Oknum Polisi Simalungun dan Pengusaha Terlibat Pembunuhan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PETANI-NYAMBI-TANAM-GANJA-Pelaku.jpg)