Sumut Terkini
Hampir Satu Bulan, Proses Penyelidikan Kasus Narkoba di Polres Tanjungbalai Tak Kunjung Dilimpahkan
Tiga tersangka diamankan oleh petugas di Jalan Beting Semelur, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Jumat (29/8/2025).
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI- Kasus kepemilikan narkotika 2 gram atas tiga orang tersangka belum juga diproses Satuan narkoba Polres Tanjungbalai.
RL (25), TR (17), dan HY (34) yang merupakan ketiganya warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Tiga tersangka diamankan oleh petugas di Jalan Beting Semelur, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Jumat (29/8/2025).
Kasubsi PIDM Humas Polres Tanjungbalai, IPDA Ruslan membenarkan penangkapan tersebut.
Namun, pihaknya kini masih melakukan pemeriksaan.
"Para tersangka masih dalam proses pemeriksaan," kata IPDA Ruslan melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (24/9/2025).
Kata Ruslan, dalam penangkapan dua pria satu wanita tersebut, petugas menemukan 2,07 gram sabu dan uang tunai Rp 800 ribu yang diduga dari hasil penjualan narkoba.
Sementara salah satu tokoh pemuda Kota Tanjungbalai, Roy menilai pergerakan yang dilakukan oleh Polres Tanjungbalai lamban.
Katanya, dikhawatirkan masyarakat akan menaruh curiga serta menimbulkan stigma jelek terhadap institusi pengayom tersebut.
"Hampir satu bulan, barang bukti dua gram, penyelidikannya selama itu. Kita khawatir, citra Polri yang selama ini sudah dibangun hancur karena ulah oknum-oknum," kata Roy.
Lanjutnya, Satnarkoba Polres Tanjungbalai harus segera menindaklanjuti perkara tersebut dengan serius demi memberantas narkoba di Kota Tanjungbalai.
(cr2/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Alexander Sinulingga yang Masuk Dalam Lingkaran Bobby Nasution Diperiksa, Ini Kata BKD Sumut |
|
|---|
| Kebakaran Pasar Tradisional Sidikalang, 45 Lapak Pedagang Pakaian Bekas dan Lainnya Hangus |
|
|---|
| Para Pihak Damai, Kejatisu Selesaikan Kasus Pencurian Brondolan Sawit Lewat Restoratif Justice |
|
|---|
| Pria Ditangkap di Jalinsum Medan-Aceh, Polisi Sita 10 Butir dan 7,14 Gram Serbuk Ekstasi |
|
|---|
| Gandeng Media, PNM Kabanjahe Dorong Transparansi Publik dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tiga-tersangka-kepemilikan-narkoba-jenis-sabu-sabu-seberat.jpg)