Sumut Terkini

FAKTA-FAKTA Disdik Langkat Kooperatif Bantu Penyidikan Jaksa pada Dugaan Korupsi Smartboard

Gembira langsung menggelar rapat dengan jajarannya untuk memenuhi dokumen yang dibutuhkan penyidik.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANIL
PENGGELEDAHAN - Kejari Langkat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Langkat di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (11/9/2025).  

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, terus kooperatif membantu proses penyidikan jaksa yang tengah mendalami dugaan korupsi pengadaan 312 unit smartboard tahun anggaran 2024 senilai Rp 50 miliar. 

Bahkan Plt Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Gembira sudah memberi penekanan kepada bawahannya ketika jaksa membutuhkan dokumen yang dicari.

Bahkan, Gembira ketika dikonfirmasi wartawan juga menunjukkan dokumen lengkap dalam pengadaan smartboard. 

"Ini berkas pencairan sudah lengkap, silahkan cek itu," ujar Gembira, Rabu (24/9/2025). 

"Dan semua berkas yang berkaitan dengan pengadaan smartboard, (dari) bulan 8 (Agustus) 2025 sudah diserahkan ke kejaksaan. Gak ada yang tertinggal dan tidak ada yang ditutupi," sambungnya.

Gembira menambahkan, penyidik Kejaksaan Negeri Langkat tengah mencari dokumen yang berkaitan dengan harga perkiraan sendiri (HPS) dalam pengadaan smartboard tersebut.

Mendapat keterangan itu, Gembira langsung menggelar rapat dengan jajarannya untuk memenuhi dokumen yang dibutuhkan penyidik.

Artinya, hal tersebut menunjukkan sikap kooperatif Disdik Langkat terhadap penyidik. 

"Yang dicari penyidik itu HPS, ketika saya konfirmasi ke Pak Saiful Abdi, tanya ke Pak Supriadi. Dan ketika ditanyakan kepada Pak Supriadi, jawabannya tidak ada yang membuat," ujar Gembira.

Artinya, HPS tidak dibuat oleh panitia atau kelompok kerja (pokja) yang melakukan pengadaan smartboard. 

"Dan setau saya, E-purchasing tidak perlu HPS, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 pada pasal 26 angka 7,"  ucap Gembira. 

Namun demikian, Disdik Langkat disebut tidak kooperatif dan bahkan dituding menghilangkan barang bukti ketika penyidik menggeledah kantornya pada pertengahan September 2025 kemarin. 

Dengan serangkaian sikap kooperatif yang dilakukan Disdik Langkat, hal tersebut terbantahkan.

"Dan saya disebut mencoba menghilangkan barang bukti, itu kasar loh. Ini semua ada berkasnya. Dan yang membuat saya sedih, saya dituding mengamankan berkas berkardus-kardus dokumen kontrak smartboard. Padahal kalau mau dibeli 1 juta unit smartboard, berkasnya gak sampai berkardus-kardus," kata Gembira. 

Saat ini, dugaan korupsi pengadaan smartboard statusnya sudah penyidikan sesuai dengan surat perintah penyidikan nomor: PRINT-02/L.2.25.4/Fd.1/09/2025 pada 11 Agustus 2025. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved